PENGADILAN INDIA DUKUNG LARANGAN PEMOTONGAN SAPI SELAMA IDUL ADHA

sapi di india missadventuretravel revMumbai, 8 Dzulhijjah 1436/22 September 2015 (MINA) – Sebuah pengadilan di Mumbai menolak kasus untuk melonggarkan larangan daging sapi untuk jangka waktu empat hari lebih selama perayaan Idul Adha pekan ini.

“Tidak bisa mengambil keputusan mendadak untuk ketentuan hukum sementara dengan mencabut larangan,” kata hakim abhay S Oak. Demikian yang diberitakan Anadoulu Agency dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Putusan pengadilan datang menanggapi petisi dari kelompok Muslim yang menyerukan Pengadilan Tinggi Bombay untuk memberikan pengecualian larangan yang diberlakukan di negara bagian Maharashtra pada Maret lalu.

Larangan itu ditujukan kepada penjualan dan kepemilikan daging sapi serta pemotongan sapi jantan dan sapi ilegal, akan dihukum hingga lima tahun penjara. Pemotongan sapi dilarang sejak 1976.

Baca Juga:  Pakistan, Maladewa, Malaysia Sambut Keputusan Baru ICJ 

Pengadilan memutuskan tidak bisa melonggarkan larangan sementara sudah menjadi keputusan pemerintah negara bagian.

Pada Maret lalu, pemerintah Maharashtra melarang penyembelihan sapi jantan dan anak sapi di negara bagian, di mana pemotongan sapi dianggap ilegal. Hal itu membuat kepemilikan, transportasi dan konsumsi daging menjadi sebuah pelarangan.

Pengadilan Dhiraj Shing Thakur dan Pengadilan Janak Raj Kotwal meminta pemerintah harus tegas dalam menentukan hukum melarang penjualan daging sapi di negara bagian.

“Tindakan tegas harus diambil sesuai hukum,” tegasnya.

Larangan tersebut menjadi karena isu politik antara dua kubu yang menyebabkan petani -yang bermaksud menjual sapi jantan tua mereka- dan pedagang sapi mulai protes terhadap kasus itu.

Baca Juga:  Pakistan, Maladewa, Malaysia Sambut Keputusan Baru ICJ 

Namun, dari menteri yang berkuasa saat ini Maharashtra, Devendtra Fadnavis menyangkal akan adanya pelarangan itu.

“Pemerintah negara saya tidak mengambil keputusan untuk melarang daging,” jawabnya dalam sebuah surat yang ditujukan untuknya dari seorang jurnalis yang tidak disebutkan asalanya.(T/P004/R02)

Mi’raj ISlamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Bahron Ansori

Comments: 0