PRAKTISI PENDIDIKAN : LARANGAN FOTO BERJILBAB LANGGAR KONSTITUSI

3
Tim Advokasi PB PII mengawal kasus foro siswi muslimah berjilbab di Tulungagung (Dok PB PII)

Jakarta, 2 Jumadil Awwal 1436/21 Februari 2015 (MINA) – dan Da’i kota Semarang, Jawa Tengah, ,M.Pd. mengatakan, larangan untuk ijazah bagi siswi muslimah, seperti terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jatim, termasuk aturan yang melanggar konstitusi.

“Sesuai Undang-Undang Dasar, tiap warga berhak dan diberi kebebasan melaksanakan kewajiban agama yang diyakini. Termasuk mengenakan jilbab merupakan bagian dari keyakinan siswi muslimah,” ujar Nurohim, yang juga Pimpinan Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Wilayah Jawa Tengah, saat dihubungi Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (21/2).

Menurut da’i yang memiliki beberapa binaan majelis ta’lim di Semarang, Mranggen, dan beberapa daerah di Jawa Timur tersebut, di samping secara normatif siswi diperbolehkan memakai jilbab untuk ijazah, larangan itu secara aqidah juga sama dengan menyakiti umat Islam keseluruhan.

“Secara hukum tidak masalah, secara aqidah ini menyakiti umat Islam,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendesak kepada kepala sekolah yang diskriminatif dan pihak dinas terkait di Tulungagung dan Provinsi Jawa Timur untuk menjelaskan kasus tersebut kepada umat Islam.

“Kalau ada pelanggaran dalam kasus ini, dapat dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.

Menurut Tim Advokasi Hak Pelajar bentukan Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur, yang mengawal kasus tersebut, masalah kasus siswi berjilbab dalam foto ijazah tersebut masih menggantung di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

“Perkembangannya masih terus kita kawal. Pelajar muslimah yang kita advokasi sudah boleh berjilbab untuk foto ijazah. Namun, untuk pelajar lainnya belum ada jaminan,” ujar Helmi Al-Djufri,S.Sy., Ketua Tim Advokasi Hak Pelajar dan Ketua Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Bidang Komunikasi.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Dr. Ir. Indra Djati Sidi, menyebutkan, bahwa menyikapi aspirasi yang berkembang di masyarakat saat ini, dipandang perlu mempertegas beberapa kebijakan berkenaan dengan pakaian berjilbab dan pasfoto guna mengambil langkah-langkah yang arif bagi kepentingan dan ketenangan kegiatan belajar mengajar.

Siswi diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab untuk Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Rapor dan Penerimaan siswa baru. Dalam semua kegiatan pendidikan, sekolah harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh siswa, baik yang berjilbab maupun yang tidak berjilbab, bunyi surat edaran resmi pemerintah pusat.

Di dalam landasan hukum di Indonesia pun, memberikan penjelasan hukum jaminan hak berjilbab bagi siswi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 29, UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003, Permendikbud no.45 tahun 2014. (L/P4/P2).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0