Presiden Sri Lanka Tolak Aturan yang Bolehkan Wanita Beli Alkohol

Presiden Srilanka Maithripala Sirisena. (Foto: dok. Onlanka)

Kolombo, MINA – Sebuah langkah untuk memberikan perempuan di hak yang sama seperti laki-laki untuk membeli secara legal telah ditolak oleh Presiden Maithripala Sirisena.

Sirisena mengatakan dalam sebuah demonstrasi, dia telah memerintahkan pemerintah untuk mencabut aturan itu, yang juga bakal memungkinkan perempuan bekerja di bar tanpa izin.

Presiden mengaku dia baru mengetahui tentang langkah itu dari surat kabar, BBC melaporkan, Ahad (14/1).

Pemerintah mengumumkan pada Rabu lalu bahwa pihaknya mengubah undang-undang tahun 1955, sepakat bahwa aturan tersebut mendiskriminasikan perempuan.

Sementara itu, kalangan kritikus menuduh Presiden tidak menganggap serius kesetaraan jender.

Baca Juga:  Misi Dagang UEA di Indonesia Gali Potensi Peningkatan Perdagangan Non-Minyak

“Ini bukan hanya terkait hukum seksis kuno ini tapi sistem seksis kuno yang mana undang-undang ini hanyalah satu alat kontrol,” tulis seorang blogger Sri Lanka.

Meskipun undang-undang sebelumnya tidak selalu diterapkan secara ketat, banyak perempuan Sri Lanka telah menyambut perubahan tersebut.

Aturan itu memungkinkan wanita berusia di atas 18 tahun membeli alkohol secara legal untuk pertama kalinya dalam lebih dari 60 tahun.

Larangan alkohol yang dijual di luar pukul 09:00 sampai 21:00 akan diubah untuk memungkinkan penjualan antara pukul 08:00 hingga 22:00.

Biarawan terkemuka di negara mayoritas Buddha itu telah mengkritik keputusan untuk mencabut larangan tersebut, dengan alasan hal itu akan menghancurkan budaya keluarga Sri Lanka karena membuat lebih banyak wanita kecanduan alkohol. (T/R11/RI-1)

Baca Juga:  UNRWA Tolak Tinggalkan Rafah

 

Miraj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Syauqi S

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.