Resolusi PBB: Penodaan Terhadap Kitab Suci Langgar Hukum Internasional

New York, MINA – Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah resolusi yang menganggap semua tindakan penodaan terhadap kitab suci sebagai pelanggaran hukum internasional, di tengah serangan provokatif berulang kali terhadap Al-Qur’an di Denmark dan Swedia.

Seperti dikutip dari Daily Sabbah, Kamis (27/7), Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang mengadopsi resolusi tersebut yang disusun oleh Maroko melalui konsensus.

Resolusi tersebut menyerukan kecaman atas serangan yang menargetkan Al-Qur’an dan menggambarkannya sebagai “tindakan kebencian agama”.

Para pemimpin dan politisi Muslim telah menekankan, penodaan dan provokasi terhadap kita suci tidak tercakup dalam undang-undang kebebasan berekspresi.

Pada 12 Juli lalu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang berbasis di Jenewa juga mengutuk serangan terhadap Al-Qur’an meskipun negara-negara Barat menentang resolusi tersebut. (T/RE1/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.