Jakarta, MINA – Penutupan Masjid Al-Aqsha di Al-Quds dan pelarangan warga muslim Palestina shalat Jumat di sana menuai kecaman dari sejumlah pihak. Termasuk Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Rofi Munawar juga mengecam tindakan tersebut.
Bagaimanapun, alasan keamanan untuk menutup Masjid tersebut dinilai berlebihan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tindakan penutupan dan pelarangan shalat Jumat di Masjid Al-Aqsha jelas tidak bisa dibenarkan, karena menghalangi umat Islam untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut,” ungkap Wakil Ketua BKSAP Rofi Munawar dalam keterangan persnya, Senin (17/7).
Sebagaimana diketahui, Israel melakukan penutupun Masjid Al-Aqsha menyusul dua polisi Israel yang ditembak mati oleh tiga pria Arab. Meskipun selepas itu seluruh pelaku ditembak mati pada Jumat (14/7).
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Politisi PKS ini berpandangan, penutupan Masjid Al-Aqsha karena alasan keamanan merupakan tindakan berlebihan dan melanggar HAM, khususnya masyarakat Palestina dalam menjalankan keyakinannya.
Terlebih Masjid Al-Aqsha merupakan tempat suci yang menjadi salah satu destinasi ritual utama ziarah dan ibadah bagi umat Islam seluruh dunia.
“Israel harus segera mencabut kebijakan tersebut. Sebab, telah mencederai prinsip keagamaan dan prinsip kedaulatan sekaligus. Dan ini bukan yang pertama, di bulan Ramadhan lalu mereka membatasi umat Islam yang hendak beritikaf dan menjalankan ibadah di Masjid Al-Aqsha,” tegasnya
Sudah banyak kecaman terkait keberadaan serta penguasaan Israel terhadap kawasan suci Masjid Al-Aqsha. Kebijakan terbaru dari Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB atau UNESCO telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds (Yerusalem) yang didudukinya selama ini.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Dan tidak terhitung berapa kali Israel tidak mematuhi resolusi yang dikeluarkan PBB, tanpa ada sangsi dan tindakan apa-apa,” pungkas Rofi. (T/R05/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia