Terjadi Lagi Penistaan terhadap Al-Qur’an di Swedia, Perlu Terobosan Hentikan Penistaan Agama

Oleh: Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA , Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)

Saya mengecam keras terulangnya kembali di Swedia penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an, dan mendukung sikap Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Muslim Dunia yang juga mengecam pembakaran dan penistaan Al-Qur’an di Swedia yang berulang kali terjadi.

Juga perlunya mendesak agar kedua lembaga internasional yang mewadahi Umat Islam itu mengambil terobosan dengan lebih tegas dengan mengambil langkah-langkah yang lebih konkret yang dapat menghentikan penistaan Agama dan meningkatkan penghormatan dan toleransi.

Selain itu, Pemerintah Swedia agar serius menjalankan rencananya untuk merevisi aturan hukum nasionalnya yang mengizinkan pembakaran Al-Qur’an, agar peristiwa intoleran dan radikal tersebut bisa dipidana dan tidak terulang kembali.

Peristiwa intoleran dengan penistaan terhadap Al-Qur’an terjadi lagi pada Kamis (20/7/2023) kemarin, di mana pria pelaku pembakaran Al-Qur’an pada Juni lalu, kembali melakukan penistaan terhadap Al-Qur’an. Kali ini, pria nonmuslim asal Irak tersebut menginjak-injak dan menendang mushaf Al-Qur’an yang disucikan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Seluruh komponen umat Islam sedunia termasuk OKI dan Liga Muslim Dunia serta negara-negara mayoritas berpenduduk muslim perlu bersatu selain untuk mengecam keras terulangnya penistaan ini, juga membuat terobosan untuk menghentikan penistaan Agama

Baca Juga:  Ibadah Haji dan Kesatuan Umat Islam

Selain itu, mendesak agar Swedia serius menghormati Resolusi Dewan HAM PBB dan Mahkamah HAM Eropa yang memutuskan bahwa penistaan Agama bukan kebebasan berekspresi, dengan segera mengoreksi aturan nasionalnya agar penistaan terhadap kitab Suci Al-Qur’an semacam ini tidak terjadi lagi, dan pelakunya dapat diberikan sangsi hukum.

Ini semua diperlukan bukan hanya terhadap Islam dan kitab sucinya, tetapi juga terhadap agama-agama lain di dunia dan kitab suci masing-masing, agar sikap intoleransi dapat dikoreksi dan tidak diulangi, dan harmoni di antara masyarakat beragama di dunia dapat dikuatkan.

OKI yang beranggotakan 57 negara Islam dan berpenduduk mayoritas Islam di dunia dan Liga Muslim Dunia yang beranggotakan para tokoh muslim berpengaruh di dunia memiliki peran yang bisa sangat strategis dan berpengaruh dalam upaya menghentikan penistaan Agama Islam, serta mendesak agar Swedia dapat mewujudkan toleransi dengan mengoreksi aturan hukumnya guna mencegah agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, bahkan pelakunya diberi sangsi hukum.

Maka mestinya OKI bisa lebih tegas lagi, apalagi beberapa negara anggota OKI juga sudah mengecam keras dan menarik Duta Besar mereka dari Swedia.

Baca Juga:  Ini 7 Alasan Israel Ingin Serang dan Kuasai Rafah

Indonesia juga perlu melakukan hal yang lebih tegas dan memaksimalkan koordinasi dengan OKI dan Liga Muslim Dunia untuk bersama-sama mendesak masyarakat dunia untuk menolak dan mengkoreksi laku intoleransi dan penistaan Agama seperti yang terulang lagi di Swedia, dan agar pemerintah Swedia segera bertindak lebih tegas mengkoreksi aturannya agar tidak terulang lagi laku radikal dan intoleransi yang malah merugikan kepentingan nasional Swedia.

B bila Swedia tidak juga segera merespons positif keberatan dan kemarahan komunitas Umat Islam sedunia karena kitab sucinya kembali dihinakan, maka perlu dipertimbangkan serius agar negara-negara OKI secara bersama-sama meninjau ulang kelanjutan hubungan diplomatik, ekonomi dan sosial dengan Swedia. Atau memanggil Dubesnya di Swedia atau memanggil dubes Swedia yang ada di negaranya.

Atau perlu juga dipertimbangkan boikot yang lebih luas terhadap produk-produk Swedia, karena pihak Swedia masih terus saja tidak menghormati sikap dan harapan dunia Islam.

Saya mendengar adanya rencana dari Kementerian Hukum Swedia yang sedang mengkaji untuk merevisi aturan hukum nasionalnya agar bisa menjerat pelaku-pelaku penistaan agama, seperti pembakaran dan penistaan Al-Qur’an tersebut. Bila serius, maka langkah ini perlu didukung, dan harus benar-benar konkret dilakukan oleh pemerintah Swedia, untuk menghentikan sikap intoleran, menguatkan moderasi dan toleransi antar umat beragama se dunia, dan juga merawat harmoni antar negara.

Baca Juga:  Inilah 13 Keutamaan Ibadah Qurban  

Mski hal tersebut berkaitan dengan hukum nasional Swedia, tetapi hal itu bukan lagi hanya masuk ke dalam wilayah domestik Swedia. Ini bukan lagi persoalan domestik, karena efeknya menyasar umat Islam di seluruh dunia serta harmoni hubungan antar negara di dunia.

Koreksi serius dan segera atas laku intoleransi tersebut juga penting segera diwujudkan, bila Swedia memang menghendaki hubungan yang baik dan produktif antara Swedia dan dunia Islam.

Apalagi, rencana perbaikan aturan hukum di Swedia tersebut juga sejalan dengan instrumen hukum internasional dan Eropa, seperti Resolusi Dewan HAM PBB nomor A/HRC/53/L/23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Genewa, Swiss, dan juga putusan Pengadilan HAM Eropa pada 2018 lalu yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap simbol Agama seperti kitab suci Al-Qur’an dan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam adalah penistaan agama, dan itu semua tidak termasuk kebebasan berekspresi.(AK/R1/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Bahron Ansori