Sebanyak 75 Stasiun Radio dan 15 TV Lokal di Tepi Barat, Ada yang Tanpa Izin

Bethlehem, 11 Rabi’ul Akhir 1438/ 10 Januari 2016 (MINA) – Direktur Jenderal Kementerian Informasi Otoritas Palestina (PA) Majid Kittana, mengirim permintaan resmi ke kantor Jaksa Agung untuk menutup 13 stasiun radio dan TV lokal yang diduga beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, kementerian meminta Jaksa Agung untuk menutup 8 stasiun radio dan 5 stasiun TV lokal, demikian Ma’an dikutip MINA, Selasa (10/1)

Ia mengatakan, ada 75 stasiun radio dan 15 stasiun TV yang saat ini beroperasi di Tepi Barat.

Kittana menjelaskan bahwa 13 stasiun harus ditutup karena beroperasi tanpa memiliki izin dari kementerian.

“Kementrian sudah memperingatkan dan memberi mereka cukup waktu untuk mengatur hak status hukum stasiun mereka,” katanya.

Baca Juga:  Tutup Dua Penyeberangan di Rafah, Israel Cegah 3.000 Truk Bantuan untuk Gaza

Kittana menyimpulkan bahwa kementerian dan otoritas terkait lainnya telah sepakat untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.(T/R10/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf