Kemenag Gelar Uji Sahih Terjemahan Al-Quran Edisi Penyempurnaan

Jakarta, MINA – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama akan menyelenggarakan Ijtimak Ulama Al-Quran Tingkat Nasional di Bandung, 8-10 Juli 2019, ini mengusung tema “ Edisi Penyempurnaan”.

“Ada dua agenda besar yang akan dibahas pada Ijtimak Ulama Al-Quran Tingkat Nasional,” kata Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi, demikian yang diterima MINA, Rabu (3/7)

Pertama, Seminar Penerjemahan Al-Quran. Seminar ini akan mendiskusikan kajian seputar penerjemahan Al-Quran dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahan Al-Quran.

Tampil sebagai narasumber, antara lain: Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, Ph.D, Dr. TGH Zainul Majdi, MA, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum, dan Prof. Dr. Said Agil Al-munawwar.

Baca Juga:  Israel Serang Rafah Saat Pejuang Palestina Setujui Gencatan Senjata

“Agenda kedua adalah pembahasan Terjemahan Al-Quran Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan juz 21-juz 30. Ini merupakan kelanjutan dari Mukernas Ulama Al-Quran tahun 2018 yang telah membahas juz 1-juz 20,” tambahnya.

Menurutnya, penyempurnaan terjemah Al-Quran merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Al-Quran tahun 2015 lalu.

Ia melanjutkan, pelaksanaan penyempurnaan terjemah ini dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan. Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pesantren untuk menjaring masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan terjemahan Al-Quran.

Kedua, konsultasi publik secara online melalui portal konsultasi publik. Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Al-Quran di masyarakat. Keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian. Kelima, uji Publik atau uji shahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Al-Quran melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Al-Quran dari pelbagai provinsi di Indonesia.

Baca Juga:  Mulai Bergerak ke Rafah, Israel Usir Paksa Warga Palestina

“Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi,” jelasnya.

Ijtimak Ulama Al-Quran Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta. Mereka adalah para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Al-Quran dari unsur Kemenag, MUI, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Al-Quran, dan Pusat Studi Al-Quran.

“Ijtimak Ulama Al-Quran Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji shahih terjemah Al-Quran Edisi Penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Al-Quran di masa yang akan datang,” paparnya. (R/R10/RI-1)

Baca Juga:  BPBD Bekasi Setuju Adanya Forum Penanggulangan Bencana di Tingkat Kecamatan

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.