OKI Prihatin Atas Langkah India di Kashmir

Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam () menyatakan “keprihatinan mendalam” atas perkembangan baru-baru ini di yang dikelola , terutama pencabutan status khusus lembah Himalaya yang disengketakan.

Dalam sebuah pernyataan pada pertemuan darurat Kelompok Kontak OKI tentang Jammu dan Kashmir di Jeddah pada Selasa (6/8), Sekretaris Jenderal OKI, Dr. Yousef bin Ahmed Al-Othaimeen, menegaskan kembali dukungan penuh OKI kepada masyarakat Jammu dan Kashmir.

OKI mendukung perjuangan untuk mencapai hak-hak mereka yang sah, khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri. Anadolu Agency melaporkan.

Pernyataan itu dibacakan oleh Duta Besar Samir Bakr Diab, Asisten Sekretaris Jenderal, yang memimpin pertemuan tersebut, mewakili Sekretaris Jenderal OKI, demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Pakistan.

Grup Kontak Jammu dan Kashmir dibentuk pada tahun 1994 untuk mengoordinasikan kebijakan OKI tentang perselisihan Jammu dan Kashmir. Azerbaijan, Niger, Pakistan, Arab Saudi dan Turki adalah anggotanya.

Makhdoom Shah Mahmood Qureshi yang memimpin delegasi Pakistan, menyampaikan kepada para peserta “upaya India untuk memperkuat pendudukan tidak sahnya atas IOK (Indian Occupied Kashmir)”.

“Anggota lain dari Grup Kontak juga membuat pernyataan yang mengecam tindakan ilegal India dan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas perkembangan, dan menegaskan kembali dukungan mereka yang terus-menerus bagi masyarakat Jammu dan Kashmir,” katanya.

Ia menambahkan, “Mereka menyerukan resolusi damai dari India, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB dan aspirasi rakyat Kashmir.”

Grup Kontak menegaskan kembali bahwa Jammu dan Kashmir adalah perselisihan yang diakui secara internasional, yang tertunda dalam agenda Dewan Keamanan PBB.

Kelompok Kontak mendesak India untuk memungkinkan akses bagi Komisi Hak Asasi Manusia Permanen Independen OKI (IPHRC) dan badan-badan hak internasional lainnya di Jammu dan Kashmir yang diduduki India untuk secara independen memverifikasi pelanggaran HAM berat, kata pernyataan itu.

Sejak 1947, Jammu dan Kashmir memperoleh ketentuan khusus untuk memberlakukan hukumnya sendiri. Ketentuan ini juga melindungi hukum kewarganegaraannya yang melarang orang luar untuk menetap dan memiliki tanah di wilayah tersebut.

India dan Pakistan saling berbagi wilayah lembah Himalaya itu, tetapi keduanya mengklaim berhak secara penuh.

Sejak mereka berpisah pada tahun 1947, kedua negara telah berperang tiga kali, tahun 1948, 1965 dan 1971. Dua di antaranya di Kashmir.

Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan pemerintahan India untuk kemerdekaan, atau untuk penyatuan dengan Pakistan.

Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang dilaporkan telah tewas dalam konflik di wilayah tersebut sejak 1989. (T/RS2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.