IHW Soroti Ketidaksiapan BPJPH Saat Proses Pendaftaran Sertifikasi Halal UMKM

Tokyo, MINA – Lembaga Advokasi Halal Indonesia Halal Watch (IHW) menyoroti ketidakpastian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () saat melakukan proses pendaftaran bagi UMKM.

Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah sebagaimana pihaknya telah melakukan kegiatan pendampingan dan advokasi pada pelaku usaha UMKM.

“Kami mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang konkrit berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus
dipenuhi, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Deny dan William anggota Indonesia Halal Watch yang
mendampingi ibu-ibu pengusaha Alisa Khadijah, karena hanya mencantum persyaratan bagi PT dan tidak
mencantumkan persyaratan bagi UMKM. Sementara sertifikasi halal diwajibkan juga bagi UMKM,” ungkapnya.

Ikhsan mengungkapkan, pendaftaran Sertifikasi Halal kepada BPJPH dilakukan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kondisi PTSP sendiri terlihat tidak siap untuk menerima Pendaftaran Sertifikasi Halal. Terbukti dengan tidak adanya Form Informasi dan Form Pendaftaran di PTSP.

PTSP belum siap untuk menerima pendaftaran karena seharusnya pendaftaran dilakukan melalui Website/Online. Ikhsan menyatakan, media pendaftaran sampai sekarang belum bisa diakses untuk waktu yang tidak dapat ditentukan, seperti yang disampaikan Ade Marmita petugas PTSP.

“Mereka juga menjelaskan waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Permenag (Peraturan Menteri Agama) belum diterbitkan,” ujar Ikhsan saat kunjungan ke kantor Japan Indonesia Economic Consultan Ltd di Tokyo, Jepang, sebagai kantor yang berdedikasi untuk konsultasi dan influence halal dalam rangka menyongsong Olimpiade Tokyo 2020, Rabu (4/12)

Ikhsan juga menyoroti ketidaksiapan PTSP BPJPH berkaitan dengan pendaftaran Sertifikasi Halal juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan, karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan
berkaitan dengan skema pendaftaran ini.

“Kami berharap untuk di masa yang akan datang BPJPH telah siap, mengingat saat ini sudah tidak
diberikan kewenangan lagi untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal,” imbuhnya.

Dia mengatakan, sejak registerasi online ditutup oleh LPPOM MUI sampai hari ini belum ada satupun penyerahan berkas pendaftaran Sertifikasi halal dari BPJPH kepada LPPOM sebagai LPH.

“Ini artinya terjadi kevakuman dan kemandegan proses sertifikasi halal, padahal ini seharusnya tidak boleh terjadi
karena berarti terjadi diskontinuitas bagi pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan baru, perpanjangan
maupun pengembangan. Keadaan ini sangat merugikan pelaku usaha,” tambah Ikhsan.

Wajib sertifikasi halal (mandatory) bagi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia dimulai pada tanggal
17 Oktober 2019 sebagaimana amanat Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Sementara para pelaku usaha di klaster tersebut jumlahnya menurut data statistik dan dari Kementerian Koperasi
jumlahnya ada 56 juta UMKM, dengan asumsi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman sebanyak
40 juta UMKM. (L/R01/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.