HRW: Serangan Israel di Gedung-gedung Tinggi Gaza Langgar Hukum Perang Internasional

, MINA – Lembaga HAM Human Rights Watch (HRW) pada Senin (23/8) menyebut melanggar internasional, setelah menghancurkan empat gedung bertingkat dengan serangan udara selama 11 hari serangannya di pada bulan Mei.

Pengeboman mematikan itu menewaskan 253 warga , termasuk 66 anak-anak, dan memaksa puluhan ribu orang meninggalkan rumah mereka, MEMO melaporkan.

“Serangan Israel yang tampaknya melanggar hukum terhadap empat menara tinggi di Kota Gaza menyebabkan kerusakan serius dan permanen bagi banyak warga Palestina yang tinggal, bekerja, berbelanja, atau mendapatkan keuntungan dari bisnis yang berbasis di sana,” kata Richard Weir, Peneliti Krisis dan Konflik untuk Human Rights Watch.

Baca Juga:  Pendudukan Israel Larang Pejabat UNRWA Masuki Gaza

“Militer Israel harus secara terbuka menunjukkan bukti yang dikatakannya diandalkan untuk melakukan serangan ini,” katanya.

Di antara target bertingkat adalah Menara Al-Jawhara sembilan lantai di Jalan Al-Jalaa dan gedung Al-Jalaa 12 lantai, yang menampung kantor berita Associated Press dan beberapa media lainnya. Bangunan itu juga menjadi rumah bagi puluhan keluarga Palestina.

Israel telah mengklaim gedung-gedung tinggi itu menampung kantor-kantor kelompok bersenjata Palestina, termasuk markas besar unit-unit tertentu, intelijen militer, dan di satu menara, kantor untuk “peralatan teknologi yang paling berharga” untuk digunakan melawan Israel. Namun, tidak ada bukti mendukung klaim ini yang dipublikasikan.

Penghancuran gedung Al-Jalaa secara luas dianggap sebagai upaya untuk membungkam wartawan yang meliput serangan militer Israel. Dalam waktu kurang dari sepekan, Israel membom kantor setidaknya 18 media.

Baca Juga:  Israel Tutup Kantor Al Jazeera di Yerusalem 

HRW melakukan wawancara dengan 18 warga Palestina yang menjadi saksi atau korban serangan udara tersebut. Dikatakan juga meninjau rekaman video dan foto setelah serangan, serta pernyataan pejabat Israel dan Palestina.

Dalam penyelidikannya, organisasi hak asasi manusia itu menyimpulkan tidak ditemukan bukti adanya operasi militer di gedung-gedung tersebut ketika mereka diserang. Dikatakan juga bahkan jika gerilyawan menggunakan bangunan itu, Israel berkewajiban menghindari kerugian yang tidak proporsional terhadap warga sipil.

“Sepanjang permusuhan Mei, serangan Israel yang melanggar hukum tidak hanya membunuh banyak warga sipil tetapi juga menghancurkan menara-menara tinggi, memusnahkan sejumlah bisnis dan rumah, menjungkirbalikkan kehidupan ribuan warga Palestina,” kata Weir.

“Pendanaan donatur saja tidak akan membangun kembali Gaza. Penutupan Jalur Gaza yang menghancurkan harus diakhiri, bersama dengan impunitas yang memicu pelanggaran serius yang sedang berlangsung,” ujarnya. (T/R7/RI-1)

Baca Juga:  UNRWA Prihatin Potensi Serangan Israel di Rafah

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.