4.438 Jamaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024

Jakarta, MINA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M dibuka sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H,” terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (16/1).

Mengutip Kemenag, Anna menyebut dalam empat hari ini, ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh . Pada hari pertama, ada 147 jamaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

“Jumlah jamaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jamaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan secara fisik),” sebut Anna.

Baca Juga:  Akibat Serangan Israel ke Rafah Tim MER-C Tertunda Masuk Gaza

“Tahun ini, memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” lanjutnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jamaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:

Baca Juga:  Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jamaah Haji di Saudi

a) jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jamaah haji reguler lanjut usia; dan c) jamaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jamaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jamaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” tandasnya.

Mekanisme Pelunasan

Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

Baca Juga:  Sukamta: Kondisi Tujuh Bulan Agresi Israel Tak Membuat Rakyat Palestina Menyerah

2) Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (T/R5/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.