Badan HAM PBB Kecam Larangan Burkini di Perancis

Jenewa, 1 Dzulhijjah 1437/3 September 2016 (MINA) – Badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa () memberikan pernyataan mengecam pelarangan burkini (pakaian renang perempuan yang menutupi anggota tubuh) yang diberlakukan di beberapa kota wisata pantai di .

Rupert Colville, juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, mengomentari adanya pelarangan burkini itu “justru mendorong intoleransi agama dan stigmatisasi Muslim di Perancis.”

“Walaupun kami sepenuhnya memahami dan berbagi kesedihan dan kemarahan atas kejadian serangan teroris di Perancis dalam beberapa bulan terakhir,” katanya dalam di Jenewa, Swiss, dilaporkan The Independent, Jumat (2/9).

Menurutunya, pelarangan itu tidak meningkatkan situasi keamanan, melainkan justru dapat memicu intoleransi beragama dan stigmatisasi Muslim di Perancis, khususnya perempuan.

“Dengan meningkatnya polarisasi antara masyarakat, akibat larangan pakaian ini, hanya akan meningkatkan ketegangan dan dapat merusak upaya untuk mencegah ekstremisme.”

Selanjutnya, Rupert Colville mendesak semua resor di pantai laut Perancis yang telah memberlakukan larangan burkini agar tidak mempertahankan sistem “diskriminatif” itu yang memungkinkan seseorang dikenakan denda dan penangkapan.

Hukum hak asasi manusia internasional hanya memungkinkan pembatasan dari keyakinan agama dalam keadaan yang mendesak, seperti untuk ketertiban umum atau keamanan, dan hanya diberlakukan pada seseorang yang terbukti mengganggu ketertiban umum atau keamanan.

“Tindakan itu juga harus dilakukan secara proporsional,”  Colville menambahkan.

Ia menegaskan,  wanita yang memilih mengenakan burkini “tidak dapat disalahkan dengan alasan  kekerasan atau bermusuhan dengan orang lain”, dan lanjutnya, “Setiap kekhawatiran ketertiban umum harus ditangani dengan menargetkan pada mereka yang terbukti  menghasut kebencian, bukan pada wanita yang hanya ingin berjalan di pantai atau pergi berenang dengan pakaian yang mereka rasakan nyaman.”

“Juga tidak bisa mengklaim bahwa larangan tersebut dengan alasan menjaga kebersihan atau kesehatan masyarakat,”  tambahnya. (T/P4/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.