Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Siap Gelar Aksi Solidaritas Peduli Uighur di Kedubes China

siti aisyah - Kamis, 2 Januari 2020 - 23:32 WIB

Kamis, 2 Januari 2020 - 23:32 WIB

8 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Wadah persatuan umat Islam Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menyelenggarakan aksi solidaritas dan penyampaian pendapat mengecam tindakan diskriminasi yang menimpa Etnis Uighur di depan Kedutaan Besar China, Kuningan Timur, Jakarta Selatan pada Jumat (3/1) pagi.

“Semua persiapan sudah oke, perizinan baik di Polda maupun di Mabes Polri juga sudah oke. Kalau untuk peserta alhamdulillah insyaAllah dari Jawa Barat juga sudah koordinasi dengan kami insyaAllah akan mengirimkan peserta untuk aksi damai di depan Kedubes China besok,” kata Koordinator Lapangan Aksi Akhirus Sholeh kepada MINA, Kamis (2/1).

Sholeh beharap, para peserta aksi damai dapat melaksanakan kegiatan dengan penuh keamanan dan kenyamanan serta tidak mengurangi ketertiban pelaksanaan aksi.

“Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan semuanya dilindungi undang-undang akan tetapi tetap kita mengedepankan kearifan lokal Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para peserta diharapkan tidak membawa atribut-atribut di luar daripada apa yang sudah menjadi arahan dan petunjuk dari panitia pelaksana kegiatan aksi damai di Kedubes China,” ujarnya.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Ia mengatakan agar tetap waspada dan berhati-hati, “Jangan sampai provokasi oleh oknum-oknum yang mungkin hadir tanpa diundang.”

Aksi tersebut terselenggara untuk merespon tindakan represif Pemerintah Tiongkok terhadap etnis Uighur di Xinjiang dan beberapa daerah lain di Tiongkok yang merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia (HAM).

Pelanggaran yang dilakukan tersebut bertentangan dengan Deklarasi Universal tentang HAM yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB tahun 1948, dan pada Artikel 18 disebutkan bahwa setiap manusia berhak memilih agama dan menjalankan aktivitas keagamaanya.

Tindakan itu juga melanggar Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan yang disahkan oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1981. (L/R6/RI-1)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Indonesia
Indonesia