Pakar Hukum dari AS : Masalah Laut Cina Selatan Dapat Dikelola Bukan Diselesaikan

Jakarta, 7 Dzulhijjah 1437/7 September 2016 (MINA) – Pakar Hukum Internasional dari Universitas Hofstra Amerika Serikat (AS), Julian Ku menyatakan, permasalahan sengketa di Laut Cina Selatan (CLS) dapat dikelola, bukan dengan diselesaikan.

Hal itu disampaikan Julian dalam diskusi mengenai LCS dengan rekan-rekan media di Kantor Kedutaan Besar AS, Rabu (7/9).

Saat ini, sengketa LCS telah terjadi selama berpuluh-puluh tahun, dan belum ada penyelesaian diantara pihak yang terkait, mengingat persoalan dan perdebatan yang sulit untuk diselesaikan.

“Permasalahan LCS dapat dikelola dengan perjanjian yang melibatkan pihak-pihak terkait. Karena memang tidak ada perjanjian yang sempurna yang ditandatangani semua pihak yang dapat menyelesaikan semua masalah,” ujarnya.

Baca Juga:  Menlu RI: Ada Upaya Sistematis Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Julian menganggap perjanjian terkait isu LCS tetap berperan penting bagi semua pihak terkait untuk mendapatkan sesuatu yang benar-benar mereka inginkan dari sengketa tersebut.

Menurutnya, nine dash line yang dibuat China di Laut China Selatan sama sekali mengada-ada. Dasar pembentukannya juga tak bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum internasional.(L/P008/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Nidiya Fitriyah

Editor: Ismet Rauf