Kairo, 1 Rabi’ul Akhir 1438/31 Desember 2016 (MINA) – Pengadilan Pidana Kairo, Mesir, Sabtu (31/12), menjatuhkan hukuman terhadap 104 pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi dalam proses peradilan ulang mereka atas tuduhan pembunuhan dan menyulut kerusuhan.
Perinciannya, sebanyak 77 pendukung Mursi tersebut divonis 10 tahun penjara dan 27 orang lainnya dihukum tujuh tahun penjara, demikian Ahram Online melaporkannya yang dikutip MINA.
Para terdakwa awalnya dihukum Mei 2014 tetapi mereka mengajukan banding atas keputusan pengadilan dan Mahkamah Kasasi memerintahkan peradilan ulang.
Ke-104 pendukung Mursi itu ditangkap Juli 2013 menyusul protes di Distrik Al-Zaher, Kairo, setelah penggulingan Mursi, yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin, menyusul protes massa.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Mereka didakwa dengan percobaan pembunuhan, menghasut pembunuhan, kekerasan, dan sabotase properti milik pribadi dan publik.
Mursi digulingkan lewat kudeta militer pada Juli 2013 yang dipimpin oleh Abdel Fattah Al-Sisi, kepala angkatan bersenjata yang saat ini menjabat Presiden Mesir.
Pascakudeta berdarah tersebut, ribuan pendukung Mursi ditangkap dan Ikhwanul Muslimin dinyatakan terlarang dan ditetapkan sebagai organisasi teroris. (T/R11/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel