TP3 Luncurkan ‘Buku Putih’ Pembunuhan Enam Orang Laskar FPI

Presiden Jokowi saat menerima kedatangan tujuh orang anggota TP3 Enam Laskar FPI, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (09/03/2021). (Foto: Setkab.go.id) Sumber: https://setkab.go.id/presiden-terima-kedatangan-tp3-enam-laskar-fpi/

Jakarta, MINA – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan () meluncurkan buku berjudul ‘Buku Putih Pelanggaran HAM Berat’ yang berisikan data dan fakta terkait pembunuhan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

“Pembunuhan terhadap enam pengawal HRS merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat. Sehingga seharusnya digelar pengadilan HAM sesuai Undang-undang Nomor 26 tahun 2000,” kata Sekretaris TP3 Marwan Batubara saat meluncurkan ‘Buku Putih’ itu secara virtual pada Rabu (7/7).

Marwan mengatakan, subtansi utama Buku Putih itu mengajukan fakta pembunuhan 6 Laskar FPI bukan tindak pidana biasa melainkan tindak pidana pelanggaran HAM berat. Ia pun meyakini operasi pembunuhan itu tak hanya dilakukan aparat kepolisian semata.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-23 Jalani Latihan Perdana di Prancis

“Namun melibatkan kekuatan bersenjata lain dan aparat lain secara sistematis,” ujarnya.

“Buku Putih ini dapat jawab pertanyaan publik siapa yang bertanggung jawab dalam peristiwa itu,” tambah Marwan.

Sementara, petinggi TP3 Amien Rais mengklaim buku itu menyajikan fakta dan data objektif. Bukan sekadar asumsi dan opini dari berbagai pihak.

Amien menilai pihak Polri dan TNI secara kelembagaan tak terlibat dalam skenario dan melakukan pembunuhan enam Laskar tersebut. Karena itu, ia meminta agar proses hukum bisa dilakukan secara transparan agar para pelaku dan otak pembunuhan bisa dijerat.

“Jadi teman-teman dari TNI dari 3 angkatan dan Polri Anda memang tidak terlibat. Baik skenario apalagi pelaksanaan. Kita bangga tulang punggung kemanan bangsa polri dan TNI tak terlibat. Ini berita gembira,” kata Amien.

Baca Juga:  Dasasila untuk Palestina dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah Seluruh Indonesia

Lalu siapa yang bertanggung jawab, kata Amien, justru diperlukan keterbukaan dan kejujuran serta proses hukum yang terbuka dan se-transparan mungkin.

“Maka selama ini kasus pelanggaran HAM ini yang dibuat remang-remang oleh pihak tertentu dan diharapkan menghilang dengan sendirinya, itu tidak akan terjadi, Insyaallah, never tidak akan terjadi,” papar Amien.

Dalam kesempatan itu, Amien juga menggunakan pepatah yang namanya ayam kembali ke sarangnya. “Artinya, kejahatan itu akan kembali ke yang kejahatannya. Itu Insyaallah akan terkuak secara bertahap,” ujarnya.

TP3 berencana akan menyerahkan buku tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo mengingat Presiden Joko Widodo sempat berjanji akan menyelidiki secara transparan kasus tersebut.

Baca Juga:  HNW: Sistem Pendidikan Pesantren Perlu Dijaga

Janji itu tertuang saat TP3 bertemu dengan Jokowi di Istana Negara 10 Maret 2021 lalu. (R/R6/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: siti aisyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.