Usai Ramadhan, Ayo Puasa Setahun Penuh di Syawwal

Oleh: Rudi Hendrik, jurnalis Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya, “Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan , maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.” (Hadits shahih riwayat Muslim).

Kepergian bulan suci Ramadhan yang penuh limpahan karunia dan keutamaan yang di berikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak dapat ditolak. Namun, Allah tidak berhenti memberikan karunia-Nya untuk hamba-hamba-Nya, yaitu ibadah khusus di bulan Syawwal, bulan setelah Ramadhan.

Selain ibadah sunnah yang memiliki keutamaan khusus, puasa enam hari di bulan Syawwal juga merupakan bentuk istiqamah seorang Muslim dalam melanjutkan ibadah puasa, menghindari menjadi Muslim yang hanya berpuasa di kala Ramadhan lalu berhenti setelah Ramadhan pergi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُواْ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسۡتَقَـٰمُواْ تَتَنَزَّلُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡمَلَـٰٓٮِٕڪَةُ أَلَّا تَخَافُواْ وَلَا تَحۡزَنُواْ وَأَبۡشِرُواْ بِٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِى كُنتُمۡ تُوعَدُونَ

Artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami ialah Allah’ kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan), ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih, dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu’.” (QS. Fushshilat [41] ayat 30).

Sungguh beruntung sekali jika kita dapat melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal. Ini sungguh keutamaan yang luar biasa. Marilah kita melaksanakan puasa tersebut demi mengharapkan rahmat dan ampunan Allah.

Namun, yang harus kita perhatikan adalah lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ (tanggungan) puasa Ramadhan untuk menunaikannya lebih dulu daripada melakukan . Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah.

Apabila seseorang menunaikan puasa Syawwal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawwal karena kita kembali ke perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tadi, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100). Artinya, harus menyempurnakan terlebih dulu puasa Ramadhan sebanyak 29 atau 30 hari.

Ulama tafsir kelahiran Baghdad, Ibnu Rajab menyebutkan beberapa manfaat puasa enam hari di bulan Syawwal, di antaranya:

Pertama, berpuasa enam hari di bulan Syawwal setelah Ramadhan akan menyempurnakan ganjaran berpuasa setahun penuh.

Kedua, puasa Syawwal dan puasa Sya’ban seperti halnya salat rawatib qobliyah dan ba’diyah. Amalan sunnah seperti ini akan menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada dalam amalan wajib. Setiap orang pasti memiliki kekurangan dalam amalan wajib. Amalan sunnah inilah yang nanti akan menyempurnakannya.

Ketiga, membiasakan berpuasa setelah puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala jika menerima amalan hamba, maka Dia akan memberi taufik pada amalan salih selanjutnya. Sebagaimana sebagian ulama terdahulu mengatakan, “Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan selanjutnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula orang yang melaksanakan kebaikan lalu dilanjutkan dengan melakukan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”

Keempat, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi taufik dan menolong kita untuk melaksanakan puasa Ramadhan serta berjanji mengampuni dosa kita yang telah lalu, maka hendaklah kita mensyukuri hal ini dengan melaksanakan puasa setelah Ramadhan. Sebagaimana para ulama salaf dahulu, setelah malam harinya melaksanakan salat malam, di siang harinya mereka berpuasa sebagai rasa syukur pada Allah atas taufik yang diberikan.

Meski demikian, tetap ada perbedaan hukum yang terjadi di dalam keilmuan para ulama terkemuka. Mayoritas ulama menyatakan bahwa puasa Syawwal hukumnya sunnah. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya.

Seperti Berpuasa Setahun Penuh

Kenapa puasa Syawwal bisa dinilai berpuasa setahun? Mari kita lihat pada hadits Tsauban radiyallahu ‘anhu.

عَنْ ثَوْبَانَ، مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَنَّهُ قَالَ ‏:‏ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ ‏{مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا}‏ ‏‏

Dari Tsauban radiyallahu ‘anhu maula Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa melakukan puasa enam hari setelah Idul Fitri maka puasanya menjadi sempurna satu tahun penuh. Allah berfirman, ‘Barangsiapa melakukan sebuah kebajikan maka baginya balasan sepuluh kali lipatnya.’ (QS. Al-An’am (6) ayat 160).” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra no. 2861 dan Ibnu Majah no. 1715)

Dalam riwayat Ad-Darimi dengan lafal,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةٍ

Artinya, “Barangsiapa melakukan puasa Ramadhan maka satu  bulan (puasa Ramadhan) semisal dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari setelah Idul Fitri menjadikannya sempurna satu tahun.” (HR. Ad-Darimi no. 1755)

Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dengan lafal,

صِيَامُ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ السِّتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ، فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ  ‏

Artinya, “Puasa Ramadhan itu sebanding dengan puasa sepuluh bulan, dan puasa enam hari Syawwal itu sebanding dengan puasa dua bulan. Maka genaplah seperti puasa setahun penuh.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2115)

Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawwal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa.

Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawwal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.

لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

(P001/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.