MUI Tegaskan NKRI Berdasarkan Pancasila Adalah Final

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi

Jakarta, 11 Sya’ban 1438/8 Mei 2017 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini dinyatakan Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Senin, menanggapi isu tentang khilafah yang akhir-akhir ini menjadi wacana publik.

“NKRI dan Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah diikrarkan oleh para pendiri bangsa.”

“NKRI dan Pancasila adalah titik kulminasi dari sejarah panjang perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang bercita-cita ingin hidup merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bhinneka tunggal ika,” kata Zainut dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/5).

Baca Juga:  Tokoh Pers Prof Salim Said Meninggal Dunia

Di juga mengatakan siapa pun dan dengan alasan apa pun tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara. Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau “bughot” dan hukumnya wajib diperangi.

“Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia  di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2016 di Ancol Jakarta,” jelas Zainut.

“Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai pada eranya. Namun pada perkembangan dunia yang semakin mondial, sistem khilafah bagi umat Islam sedunia apakah masih relevan?,”

Baca Juga:  Sudah 164 Calon Santri Ponpes Al-Fatah, Pendaftaran Masih Dibuka

Menurutnya semangat khilafah yang digagas oleh sekelompok orang untuk Indonesia haruslah sesuai dengan semangat nasionalisme. Sebab nasionalisme di Indonesia merupakan wadah bagi berbagai banyak perbedaan yang terdapat di Indonesia, yang harus dirawat bersama agar tetap terjaga dan terpelihara semangat kebhinnekaannya.

“Jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin mengusung faham yang berbeda dengan Pancasila dan berpotensi menimbulkan benturan dengan masyarakat serta dapat mengoyak kebhinnekaan, persatuan dan kerukunan hidup serta ancaman bagi Negara Kesatuan RI. Maka Pemerintah wajib bertindak tegas untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan harus sesuai dengan hak asasi manusia,” tegas Zainut (L/R03/P1)

Baca Juga:  Menlu RI: Ada Upaya Sistematis Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Miraj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf