Mahkamah Agung Mesir Putuskan Dua Pulau Adalah Milik Saudi

Peta lokasi Pulau Tiran dan Sanafir di Laut Merah. (Gambar: Middle East Observer)

Kairo, MINA – MahKamah Agung Mesir memutuskan, dua pulau di Laut Merah yang kepemilikannya disengketakan dengan Arab Saudi, adalah milik milik Arab Saudi.

Kedua pulau itu adalah Pulau Tiran dan Pulau Sanafir yang sejak 1950 diserahkan Mesir pada Arab Saudi, Presiden Mesir yang sekarang, Sisi, juga menyetujui hal itu, tapi ada sementara fihak di Mesir yang menolak dan membawa kasusnya ke pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung pada Sabtu (3/3) menbatalkan keputusan-keputusan sebelumnya  yang bertentangan dengan ini, Araby Al-Jadeed melaporkan yang dikutip MINA.

Mahkamah Agung juga mengatakan, tidak ada pengadilan lain yang memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut.

Baca Juga:  90.132 Jamaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, 11 Wafat

“Tanda tangan perwakilan negara Mesir mengenai perjanjian perbatasan maritim antara pemerintah Mesir dan Arab Saudi tidak diragukan lagi merupakan tindakan sesuai dengan kedaulatan masing-masing fihak,” kata Mahkamah Agung dalam sebuah pernyataan publik.

Parlemen Mesir mendukung kesepakatan tersebut pada bulan Juni 2017. Presiden Abdel Fattah Al-Sisi meratifikasinya sepekan kemudian.

Para penentang kesepakatan tersebut mengatakan bahwa kontrol Mesir terhadap Pulau Tiran dan Sanafir telah berlangsung lebih dari satu abad.

Namun, pejabat Mesir dan Arab Saudi mempertahankan bahwa kepulauan tersebut merupakan bagian dari Arab Saudi yang jatuh di bawah kedaulatan Mesir, setelah Kairo diminta untuk melindungi keduanya pada tahun 1950.

Arab Saudi telah menjadi pendukung setia Presiden Sisi dengan memberikan miliaran dolar bantuan kepada negara tersebut. (T/RI-1/P1)

Baca Juga:  90.132 Jamaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, 11 Wafat

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf