Prof Sudarnoto: Kedatangan Nas Daily ke Indonesia Harusnya Dicegah

Nas Daily (foto: istimewa)

Jakarta, MINA – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan, kedatangan konten kreator Nas Daily ke Indonesia, Ahad (5/2) lalu seharusnya dicegah meskipun menggunakan paspor negara lain.

“Seharusnya pihak imigrasi sensitif terhadap soal begini yang telah membiarkan Nas mencari keuntungan personal di negara dan bangsa yang selama ini justru memberikan empati terhadap kesengsaraan rakyat dan bangsa Palestina,” ujar Sudarnoto dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Selasa (14/2).

Vlogger Nuseir Yassin atau lebih dikenal sebagai Nas Daily itu dilaporkan tiba di Indonesia pada Ahad (5/2). Ia menggunakan paspor negara Federasi Saint Kitts dan Nevis. Bukan rahasia lagi jika warga Israel banyak yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Baca Juga:  IRCS: Tidak Ada Korban Selamat di Lokasi Jatuhnya Helikopter Presiden Iran

Double Citizenship bagi warga Israel ini memang cara yang ditempuh oleh pemerintah Israel agar warga Israel tetap bisa menikmati kehidupan di manapun termasuk di negara yang tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Sementara, rakyat dan bangsa Palestina terus dikungkung, dianiaya, dan dilanggar hak-hak kemanusiaan kedaulatannya,” ujar Sudarnoto.

Oleh karena itu, Prof. Sudarnoto mengingatkan, rakyat dan pemerintah Indonesia jangan sampai lengah terhadap upaya yang mengarah pada kedekatan hubungan diplomatik RI-Israel.

“Kita sebagai bangsa harus terus mewaspadai, jangan sampai lengah terhadap upaya dari siapapun yang mengarah kepada kedekatan hubungan diplomatik Israel-Indonesia,” tegasnya.

Prof. Sudarnoto juga mengingatkan tentang Piala Dunia Sepak Bola U-20 yang sebentar lagi diselenggarakan di Indonesia adalah pintu bagi warga Israel yang akan datang.

Baca Juga:  Iran Selidiki Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan Presiden Raisi

“Ini harus diwaspadai,” pungkasnya. (L/RE1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Rana Setiawan