Junta Militer Myanmar Kurangi 6 Tahun Hukuman Aung Suu Kyi

Aung San Suu Kyi. (Foto: dok. AA)

Naypyidaw, MINA – Junta militer Myanmar pada Selasa (1/8) memberikan grasi negara kepada pemimpin yang dipenjara Aung San Suu Kyi, mengampuni lima dari 19 dakwaan yang diajukan terhadapnya, sehingga hukumannya akan dikurangi enam tahun  dari seluruhnya 33 tahun.

Mantan Presiden Win Myint, yang digulingkan bersama Suu Kyi, juga menerima pengurangan hukuman penjara dan sekarang akan menjalani hukuman delapan tahun, bukan 12 tahun.

Mantan pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi itu telah dipenjara sejak kudeta Februari 2021.

Suu Kyi, 78 tahun, membantah tuduhan itu, mulai dari penghasutan dan penipuan pemilu hingga korupsi.

Grasi diberikan sehari setelah junta memperpanjang keadaan darurat di negara Asia Tenggara itu selama enam bulan, keempat kalinya sejak kudeta. Langkah itu juga bertepatan dengan hari raya umat Buddha.

Baca Juga:  KH Cholil Nafis Kritik Takmir Masjid Jamu Puluhan Biksu Thodung

Sekretaris Dewan Militer Letnan Jenderal Aung Lin Dwe mengatakan tindakan itu dimaksudkan “untuk membawa ketenangan pikiran” dan dilakukan “dengan pertimbangan masalah kemanusiaan” pada acara keagamaan yang sakral itu.

Vonis terbaru Sun Kyi peraih Nobel itu dijatuhkan pada Desember 2022 atas tuduhan yang mencakup sewa, pemeliharaan, dan pembelian helikopter untuk penanggulangan bencana. (T/R7/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf