Pengacara Afrika Selatan Siap Gugat Keterlibatan AS, Inggris Kejahatan di Gaza

Gaza, MINA – Sebanyak 47 pengacara Afrika Selatan sedang mempersiapkan tuntutan hukum terpisah terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris atas keterlibatan dalam perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Zionis Israel di Palestina.

Para pengacara mengajukan gugatan tersebut setelah pemerintah Afrika Selatan mengajukan tuntutan atas kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ), demikian Anadolu Agency, Kamis (18/1).

Inisiatif yang dipimpin oleh pengacara Afrika Selatan Wikus Van Rensburg ini bertujuan mengadili mereka yang terlibat kejahatan tersebut di pengadilan sipil, dan bekerja sama dengan pengacara dari AS dan Inggris.

Rensburg, yang telah menulis surat ke berbagai negara dan ICJ selama beberapa pekan terakhir, menuntut agar Israel dan pendukungnya diadili.

Baca Juga:  Demonstran Israel Seru Penggulingan Netanyahu dan Pemilu Dini

Dia telah memulai persiapan untuk mengajukan gugatan terhadap kedua negara Barat tersebut, dengan mendapatkan dukungan dari rekan-rekannya.

“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg kepada Anadolu dalam sebuah wawancaranya.

Ia merinci proses di mana Washington dan London akan diadili karena terlibat dalam kejahatan perang Tel Aviv terhadap rakyat Gaza. (T/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf