Anggota Parlemen Finlandia Usulkan RUU Larang Impor Produk Pemukiman Israel

Foto: MEMO

Helsinki, MINA – Veronika Honkasalo, anggota parlemen Finlandia mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang impor produk dari wilayah Palestina di bawah pendudukan Israel.

RUU tersebut mencakup semua barang yang diimpor dari wilayah, tempat pendudukan Israel melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional atau perjanjian hak asasi manusia.

“Kita harus berhenti mendukung permukiman ilegal Israel,” ujar Veronika seperti dikutip dari Middle East Monitor, Jumat (24/12).

Veronika menjelaskan, contoh pelanggaran tersebut antara lain adalah rumah orang yang tinggal di wilayah tersebut dihancurkan dan penduduknya dideportasi atau dipindahkan secara paksa untuk memberi jalan bagi pemukiman ilegal Israel.

RUU tersebut fokus pada wilayah Palestina yang diduduki dan pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat menurut hukum internasional.

Baca Juga:  Dakta Peduli Adakan Pelatihan Sembelih Hewan Kurban

Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, hal itu dapat mencegah kegiatan dan transaksi bisnis yang memungkinkan berlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum internasional. Keputusan pemerintah juga akan menghasilkan daftar daerah yang termasuk dalam kategori sasaran undang-undang.

Pengawasan larangan impor juga akan berada di bawah tanggung jawab Bea Cukai Finlandia, yang akan membuat pelanggaran larangan tersebut dapat dihukum berdasarkan peraturan.

“Finlandia berdiri di antara para pembela hukum internasional, [dan] berkomitmen pada nilai-nilai universal PBB dan secara aktif menjunjung tinggi hukum internasional, demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Veronika.

Veronika akan mengumpulkan tanda tangan dari anggota parlemen lain untuk RUU yang diusulkan hingga 1 Februari 2022, dalam upaya untuk mencapai mayoritas dan disahkan menjadi undang-undang. (T/RE1/P1)

Baca Juga:  Tentara Israel Serbu Masjid Ibrahimi, Larang Azan Berkumandang

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf