Jakarta, MINA – Peran keluarga dan lingkungan atau komunitas masyarakat sangat penting dalam membangun sebuah ekosistem pendidikan yang baik.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 4 menyebutkan bahwa “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”. Demikian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, di Jakarta, Rabu (27/12) dalam keterangan persnya.
Dengan demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), lanjutnya, terus melakukan langkah-langkah penguatan tri pusat pendidikan, yakni keluarga, masyarakat dan sekolah, agar terwujud sebuah ekosistem pendidikan yang baik.
Menurut Ari, melalui sistem zonasi sekolah yang diterapkan sejak 2017, selain bermanfaat untuk melakukan perbaikan yang sifatnya fisik pada fasilitas pendidikan, juga menyasar perbaikan sistem pengawasan dan peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
“Pendekatan sistem zonasi mengutamakan kedekatan wilayah antara sekolah dengan tempat tinggal. Kita berharap hal ini dapat memperkuat peran keluarga sebagai pendidik pertama dan utama, serta masyarakat sekitar dalam pengawasan, juga pembinaan generasi muda,” tutur Ari.
“Melalui penguatan pendidikan karakter, pemerintah mengajak semua elemen masyarakat untuk membangun ekosistem pendidikan nasional yang baik,” tuturnya.
“Tidak mungkin semua permasalahan dan tantangan pendidikan diselesaikan oleh satu pihak saja. Semangatnya bergotong royong demi Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
“Penguatan pendidikan karakter juga dapat dipercepat melalui pendekatan tiga pusat pendidikan seperti ajaran Ki Hajar Dewantara itu,” tambahnya. (R/R05/P1)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Mi’raj News Agency (MINA)