Gereja Presbiterian AS Sebut Perlakuan Israel terhadap Palestina Tindakan Apartheid

Louisville, Kentucky, MINA – Gereja Presbiterian di Amerika Serikat pada Jumat (8/7) dengan tegas menyatakan bahwa perlakuan Israel terhadap rakyat Palestina merupakan Tindakan apartheid.

Komisioner Majelis Umum Gereja Presbiterian ke-225 dengan tegas memberikan suara mendukung resolusi tersebut, yang disebut pembukaan dalam bahasa denominasi, INT-02 “Dengan Pengakuan Bahwa Hukum, Kebijakan, dan Praktik Israel Merupakan Apartheid Terhadap Rakyat Palestina”, dengan 266 suara setuju (70 persen) dan 116 suara negatif (30 persen), Wafa melaporkan.

Di bawah resolusi tersebut, Presbiteri mengakui hukum, kebijakan, dan praktik pemerintah Israel mengenai rakyat Palestina memenuhi definisi hukum internasional tentang apartheid.

“Apartheid secara hukum didefinisikan sebagai tindakan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membangun dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok ras orang atas kelompok ras lain dan secara sistematis menindas mereka. Hal ini terjadi di Israel/Palestina melalui: penetapan dua perangkat hukum, satu untuk orang Israel dan satu lagi untuk orang Palestina, yang memberikan perlakuan istimewa kepada orang Yahudi Israel dan perlakuan yang menindas kepada orang Palestina; mengambil alih tanah dan air Palestina untuk pemukiman khusus Yahudi; menyangkal hak atas kebebasan bertempat tinggal bagi orang-orang Palestina; membagi penduduk berdasarkan garis ras dengan menciptakan cadangan dan ghetto terpisah untuk Palestina dan menyangkal hak warga Palestina untuk memiliki kewarganegaraan,” bunyi teks resolusi tersebut.

Baca Juga:  Dakta Peduli Adakan Pelatihan Sembelih Hewan Kurban

Resolusi tersebut mendesak para anggota, jemaat, presbiteri, dan unit staf nasional, termasuk Kantor Hubungan Antar Agama, untuk mencari cara yang tepat mengakhiri apartheid Israel.

Adapun tujuan dari resolusi tersebut, dilakukan dengan harapan akan mengarah pada rekonsiliasi damai bagi rakyat Israel dan Palestina serupa dengan yang terjadi di Afrika Selatan ketika apartheid diakui secara internasional.

Orang-orang Kristen berbicara pada 1950-an menentang segregasi di Amerika Serikat dan kemudian menentang apartheid di Afrika Selatan. Mereka harus kembali bersuara dan mengutuk diskriminasi Israel terhadap Palestina dan memberi nama pada kejahatan terhadap kemanusiaan yang diwakili oleh diskriminasi ini, kejahatan apartheid.

Gereja Presbiterian AS mengatakan, ini bukan pertama kalinya menyebut praktik Israel sebagai apartheid, mengingat di antara mereka yang juga menyatakan hal itu adalah penerima Hadiah Nobel Perdamaian Uskup Agung Desmond Tutu, Koalisi Kristen Nasional Organisasi Kristen di Palestina (NCCOP) di Selain para pemimpin Yahudi dan Israel.

Baca Juga:  Iran dan Negara Lain Walkout di Acara FIFA karena Kehadiran Israel

Gereja Presbiterian AS adalah salah satu denominasi di lingkungan Gereja-gereja Protestan di Amerika Serikat. Gereja ini adalah denominasi Presbitarian terbesar di AS dan didirikan pada 1983 melalui penggabungan dari gereja-gereja Presbiterian sebelumya. Gereja yang menyatu ini mempunyai sekitar 2,4 juta anggota, 11.100 gereja anggota, dan 14.000 pendeta. Kantor denominiasinya terletak di Louisville, Kentucky. Gereja ini adalah anggota Dewan Gereja-gereja Nasional Amerika Serikat. (T/R7/P1

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf