Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

INDONESIA HARUS ANGKAT ISU PRODUK HALAL JELANG MEA 2015

kurnia - Kamis, 30 Oktober 2014 - 19:06 WIB

Kamis, 30 Oktober 2014 - 19:06 WIB

908 Views ㅤ

Lukmanul1
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim (Foto : Kurnia/MIna)
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (<a href=

LPPOM MUI), Lukmanul Hakim (Foto : Kurnia/MIna)" width="275" height="206" /> Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim (Foto : Kurnia/MIna)

Bogor, 6 Muharram 1436/30 Oktober 2014 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, Indonesia harus mengangkat isu produk halal dalam menghadapi perdagangan bebas masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

“Komunitas-komunitas halal secara suka rela tumbuh di tengah masyarakat seperti Forum Masyarakat Peduli Halal, Global Halal, Halal Corner, dan lainnya,” kata Lukman saat diwawancarai di Botani Square, Bogor, Rabu.

Produksi halal antar negara akan semakin berkembang jika nilai produk diterima masyarakat luas.

ASEAN Economic Community (AEC) akan meningkatkan persaingan negara-negara ASEAN untuk menyediakan produk berkualitas tinggi.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Lukman menambahkan: “produk yang berkualitas tinggi dan berlabel halal akan dicari banyak orang, sementara produk  berkualitas rendah akan ditinggalkan konsumen”.

“Indonesia akan menjadi tuan rumah untuk produk halal  dalam AEC jika telah banyak produk-produknya yang bersetifikat halal,” jelas Lukman.

Isu Halal jangan menjadi penghambat bisnis, justru hal ini bisa meningkatkan daya saing produk tersebut di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, ketua MUI bidang ekonomi dan Sertifikasi Halal, Amidhan Shaberah mengatakan, aspek syariah dalam penetapan halal merupakan ranah kewenangan para ulama di Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Sementara penelaahan aspek teknik yang menjadi dasar dalam penetapan fatwa dilakukan oleh LPPOM MUI dengan proses auditing yang komprehensif.(L/P002/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia