Jepang Kutuk Rencana Permukiman Israel

Tokyo, 7 Rajab 1438/ 4 April 1438 (MINA) – Jepang mengutuk persetujuan Otoritas Pendudukan Israel dalam pendirian permukiman ilegal baru di Tepi Barat dengan membangun sekitar 2.000 unit rumah, mencaplok lahan seluas 90 hektar tanah Palestina.

“Pemerintah Jepang mengutuk kegiatan Israel untuk melakukan pembangunan dan telah berulang kali mendapat seruan dari masyarakat internasional termasuk Jepang untuk menghentikan rencana tersebut,” kata Sekretaris Pers Kementerian Luar Negeri, Norio Maruyama kepada Kantor Berita Palestina WAFA dikutip MINA, Selasa (4/4).

Ia menambahkan, kegiatan pembangunan permukiman ilegal Israel merupakan pelanggaran hukum internasional dan Pemerintah Jepang telah berulang kali memanggil entitas Zionis itu untuk sepenuhnya membekukan kegiatan pembangunan permukiman tersebut.

“Pemerintah Jepang sangat mendesak Pemerintah Israel untuk tidak melaksanakan rencana pembangunannya dan berhenti dari tindakan sepihak yang mengabaikan keberlangsungan solusi dua-negara,” tambahnya.

Keputusan untuk membangun permukiman ilegal baru di Tepi Barat yang diduduki telah menarik kecaman keras dari pimpinan dunia serta PBB dan Uni Eropa. (T/R12/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rana Setiawan