Jakarta, MINA — Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret lebih dari 11.000 keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 karena diduga terlibat aktivitas judi online atau judol.
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, mengatakan pencoretan penerima bansos dilakukan berdasarkan data dan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita tetap ikuti perkembangannya agar bansos bisa dimanfaatkan dengan baik. Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Bloomberg Technoz, Rabu (13/5).
Menurutnya, kebijakan pencoretan penerima bansos yang terlibat judi online merupakan tindak lanjut dari temuan pada 2025 lalu.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Saat itu, lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial diketahui terindikasi terlibat aktivitas judi online berdasarkan hasil penelusuran PPATK.
Saifullah menjelaskan, pada tahun sebelumnya sejumlah penerima bansos sempat diaktifkan kembali setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan.
Kemensos menilai sebagian keluarga penerima manfaat tersebut memang masih membutuhkan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, reaktivasi bansos dilakukan setelah para penerima mendapat sosialisasi dan pendampingan terkait larangan penggunaan dana bantuan sosial untuk aktivitas judi online maupun pelanggaran lainnya.
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
“Tentu kita beri pendampingan, jangan sampai mengulang lagi. Kalau mengulang lagi, akan kita coret selamanya,” ujar Saifullah.
Ia menegaskan, untuk penerima bansos yang kembali terbukti terlibat judi online pada 2026, pencoretan dilakukan secara permanen.
“Kita sudah permanen ya. Yang tahun lalu, masih kita beri sekali lagi kesempatan,” katanya.
Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah menyerahkan data terbaru hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) terkait daftar penerima bansos kepada PPATK untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga: Pimpinan Hidayatullah: Sampai Kapan Bela Palestina? Sampai Palestina Merdeka!
Dari hasil pemadanan data tersebut, kembali ditemukan lebih dari 11.000 keluarga penerima manfaat yang diduga terlibat aktivitas judi online.
Saat ini, Kemensos mengaku telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap para penerima bantuan sosial.
Langkah itu dilakukan agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum seperti judi online.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Wakil Ketua MUI Serukan “Bocelli No, Palestina Yes!” dan Bacakan Fatwa Dukungan Palestina
















Mina Indonesia
Mina Arabic