PBB : Myanmar Harus Diselidiki Atas Kejahatan Terhadap Rohingya

Pengungsi tiba di Shah Porir Dwip di Dakhinpara dari Bangladesh dari Rasidong di (Foto: bdnews24/IANS)

Jenewa, MINA  – Kepala Hak Asasi Manusia PBB Zeid bin Ra’ad Zeid Al-Hussein mengatakan, semua kekejaman yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya harus dirujuk ke Pengadilan Pidana Internasional () untuk diselidiki.

Zeid Al-Hussein juga mendesak negara tersebut agar mengizinkan pemantau ke daerah terlarang untuk menyelidiki apa yang dia sebut sebagai “tindakan ”, katanya dalam konferensi pers di Jenewa, Jumat (9/3/2018).

Jika mereka ingin membantah tuduhan pelanggaran serius terhadap Rohingya, “undang kami” ke Negara Bagian Rakhine, lanjutnya.

“Kami mengatakan bahwa memang ada kecurigaan kuat tindakan genosida, namun hanya pengadilan yang bisa mengonfirmasi hal ini,” ujar Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia tersebut.

Komentar Zeid Al-Hussein muncul setelah Penasihat Keamanan Nasional Myanmar Thaung Tun mengatakan pada hari Kamis bahwa “jika itu genosida, mereka (Rohingya) semuanya akan diusir”.

Thaung Tun menambahkan, “Kami sering mendengar banyak tuduhan bahwa ada pembersihan etnis di Myanmar. Dan saya telah mengatakannya sebelumnya dan saya akan mengatakannya lagi, ini bukan kebijakan pemerintah, dan ini dapat kami pastikan. Meskipun ada tuduhan, kami ingin memiliki bukti yang jelas.”

Ro Nay San Lwin, seorang aktivis Rohingya, mengatakan bahwa pengumuman PBB tersebut “sudah lama terlambat.”

“Sangat penting untuk mengadili pemimpin Myanmar di ICC dan untuk mengakhiri genosida yang sedang berlangsung ini,” kata Lwin kepada Al Jazeera.

“Lebih dari satu juta orang Rohingya mencari keadilan. Militer dan pemerintah Myanmar telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida selama lebih dari 40 tahun. Tidak hanya melawan Rohingya, tapi juga terhadap Kachin, Karen, Shan dan etnis minoritas lainnya,” ujarnya.

“Sebagai aktivis Rohingya, kami ingin bertemu dengan Jenderal Senior Myanmar, Aung Hlaing dan pemimpin de facto Aung San Suu Kyi di pengadilan di Den Haag,” tambahnya.

Rohingya, yang dipandang oleh PBB dan Amerika Serikat sebagai salah satu komunitas paling teraniaya di dunia, telah menghadapi diskriminasi yang meluas dari pihak berwenang Myanmar.

Sejak Agustus 2017, lebih dari 650.000 orang Rohingya telah melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh setelah militer negara tersebut menindak minoritas di negara bagian Rakhine utara.

Mereka yang melarikan diri membawa serta cerita tentang pemerkosaan, penyiksaan, pembakaran dan pembunuhan oleh tentara Burma dan kelompok main hakim sendiri. (T/RS2/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.