Kairo, 14 Ramadhan 1437/19 Juni 2016 (MINA) – Pengadilan Mesir pada Sabtu (18/6) menghukum mantan Presiden Muhammad Mursi dengan vonis penjara seumur hidup atas tuduhan mata-mata dan membocorkan rahasia negara.
Bersama dengan 10 terdakwa lainnya, Mursi dituduh oleh pihak berwenang menjadi mata-mata Qatar dan membocorkan dokumen rahasia ke negara Teluk itu selama satu tahun menjabat sebagai presiden.
Selama persidangan Sabtu, pengadilan menegaskan pula hukuman mati terhadap enam terdakwa, termasuk dua wartawan Al-Jazeera, karena diduga sebagai mata-mata untuk Qatar.
Dua pembantu mantan presiden itu juga diganjar hukuman seumur hidup, masing-masing dalam kasus yang sama. Namun, putusan Sabtu itu masih menunggu pada sidang banding.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
“Kami akan mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap Mursi,” kata pengacara Mursi, Abdel-Moneim Abdel-Maksoud kepada Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Ikhwanul Muslimin juga mengecam putusan pengadilan terhadap Mursi dan berjanji untuk melakukan protes “sampai legitimasi Mursi dikembalikan”.
Mursi, pemimpin Mesir pertama yang terpilih secara demokrasi, telah diganjar hukuman mati karena dianggap bersekongkol dengan Hamas Palestina dan Hizbullah Libanon untuk melawan Mesir, serta dianggap kabur dari penjara pada 2011.
Dia juga telah divonis dengan hukuman penjara 20 tahun karena diduga melakukan pembunuhan. Mantan presiden juga menghadapi tuduhan “menghina” peradilan Mesir.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Mursi dan rekan terdakwanya, bersama dengan sejumlah pengamat independen, mengatakan bahwa tuduhan itu bermuatan politik.
Sejak penggulingan dan pemenjaraan Mursi, pihak berwenang Mesir telah meluncurkan tindakan keras terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin dengan membunuh ratusan anggotanya dan memenjarakan puluhan ribu lainnya.
Sementara itu hubungan antara pemerintah Kairo dan Doha telah jatuh ke dalam krisis. (T/P001/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama