Sumber: Sekitar 4.000 Orang Kashmir Ditahan

Srinagar, Kashmir, MINA – Ribuan orang telah ditahan aparatur Pemeritah India di wilayah Kashmir yang dikuasai India karena khawatir terjadinya kerusuhan sejak New Delhi melucuti status  otonomi khusus wilayah itu dua pekan lalu.

Seorang hakim berbicara kepada pers dengan syarat jati dirinya tidak diungkapkan,  setidaknya 4.000 orang ditangkap dan ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Publik (PSA).

Hukum kontroversial ini memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa dakwaan atau proses di pengadilan.

“Sebagian besar dari mereka diterbangkan keluar dari Kashmir karena penjara di sini telah melebihi kapasitas,” kata hakim itu seperti dilansir Daily Sabah, Ahad (18/8).

Ia menambahkan, ia telah menggunakan telepon satelit yang dialokasikan kepadanya untuk mengumpulkan angka-angka dari rekan-rekan di seluruh wilayah Himalaya itu di tengah pemadaman komunikasi yang diberlakukan oleh otoritas.

Baca Juga:  Helikopter PM Armenia Mendarat Darurat Akibat Cuaca Buruk

Sementara itu, pembatasan komunikasi terus berlangsung di banyak wilayah Kashmir yang dikelola India, meskipun Pemerintah India mengatakan secara bertahap memulihkan saluran telepon dan mengurangi pembatasan yang telah berlangsung selama hampir dua pekan.

Tentara pada Ahad (18/8) masih mengontrol jalan-jalan yang hampir sepi, hanya  beberapa pejalan kaki yang keluar dari rumah mereka di Srinagar, kota utama di wilayah itu.

Pada Ahad, Perdana Menteri Pakistan Imran Khan menuntut agar pengamat PBB dikirim ke wilayah tersebut, tetapi Menteri Pertahanan India Rajnath Singh menolak gagasan itu.

Kashmir terbagi atas dua wilayah yang masing-masing dikuasai Pakistan dan India, tetapi keduanya mengklaim wilayah Himalaya sebagai miliknya secara keseluruhan. (T/R11/P)

Baca Juga:  Afsel Sambut Baik Putusan Mahkamah Internasional

Mi’raj News Agency (MINA)

https://www.dailysabah.com/asia/2019/08/18/4000-detained-in-kashmir-since-india-stripped-autonomy-sources-say

Wartawan: Syauqi S

Editor: Ismet Rauf