Kemenristek/BRIN Jelaskan Klaim Obat Temuan Hadi Pranoto

Jakarta, MINA – Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional memberikan penjelasan tentang klaim obat herbal oleh Hadi Pranoto untuk penyembuhan dan pencegahan Covid-19.

Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. sebagai Staf Ahli Menristek Bidang Infrastruktur sekaligus Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristek, menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan isu seperti itu.

“Hati-hati apabila pernyataan bukan dikeluarkan secara resmi atau dibenarkan oleh instansi terkait seperti BPOM, Kemenkes, Kemenristek/BRIN atau kementerian/lembaga pemerintah lainnya, terimakasih,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Senin (3/8).

Sebelumnya marak pemberitaan yang beredar di media sosial, tentang produk herbal yang diklaim sebagai obat penyembuh dan pencegah Covid-19 oleh sosok Hadi Pranoto (mengaku sebagai pakar mikrobiologi kadang juga disebut sebagai profesor) dalam wawancara melalui kanal Youtube seorang artis.

Baca Juga:  Masyarakat Lampung Gelar Aksi Solidaritas Palestina dan Korban Bencana Sumbar

Kemenristek/BRIN memberikan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, Kemenristek/BRIN melalui Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selalu menghargai dan mengapresiasi setiap upaya riset dan inovasi dengan prosedur tertentu untuk dapat menangani pandemi COVID-19 yang menjadi perhatian kita semua.

Kedua, Kemenristek/BRIN menyatakan bahwa Hadi Pranoto tidak pernah menjadi salah satu anggota peneliti Konsorsium dalam tim pengembangan herbal imunomodulator yang dibentuk oleh Kemenristek/BRIN.

Ketiga, Kemenristek/BRIN dalam hal ini tidak pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal produksi Bio Nuswa yang diakui oleh Hadi Pranoto telah diberikan kepada pasien di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Setiap pelaksanaan uji klinis harus mendapatkan persetujuan pelaksanaan uji klinis, seperti oleh BPOM dan ethical clearance yang dikeluarkan oleh Komisi Etik.

Baca Juga:  Tokoh Pers Prof Salim Said Meninggal Dunia

Keempat, Masyarakat dihimbau agar berhati-hati terkait produk herbal yang belum terbukti kebenarannya untuk dicek ke sumber resmi terpercaya seperti Kemenkes atau BPOM.

Setiap klaim yang disebutkan harus melewati kaidah penelitian yang benar dan melakukan uji klinis sesuai protokol yang disetujui oleh BPOM. Kemenristek/BRIN akan terus memantau dan menindaklanjuti berita/isu ini serta terus memperbaharui informasi sesuai data terkini terkait dengan riset dan inovasi untuk percepatan penanganan Covid-19.

Kelima, Berita/isu tersebut tidak dirilis resmi oleh Kemenristek/BRIN, melainkan murni atas nama pribadi yang bersangkutan. Berita/isu yang disampaikan sama sekali tidak ada hubungannya dengan kegiatan Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19. (R/R11/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)