Permukiman Ilegal Israel, Pelanggaran Mencolok Hukum Internasional

Pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat (Foto: MEMO)

Riyadh, MINA – Sekretaris Jenderal Dewan Kerjasama Negara-Negara Teluk Arab, Mr. Jassim Muhammad Al-Budaiwi, mengutuk persetujuan pendudukan Israel atas rancangan undang-undang yang menyetujui sejumlah pembangunan pos terdepan dan rencana untuk membangun ribuan unit permukiman baru di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk kota Yerusalem.

Dikutip dari Wafa, Rabu (15/2), Al-Budaiwi meminta komunitas internasional menekan pendudukan Israel untuk membatalkan keputusan tersebut, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap Piagam PBB, hukum internasional, dan resolusi PBB yang relevan.

Menurutnya, tindakan itu juga merupakan pelanggaran mencolok terhadap hak-hak rakyat Palestina, dan merupakan hambatan utama bagi kebangkitan perdamaian di Timur Tengah.

Sekretaris Jenderal menegaskan sikap tegas negara-negara Teluk terhadap masalah Palestina sebagai masalah pertama Arab dan Muslim, dan dukungan untuk pembentukan negara Palestina merdeka di dalam perbatasan 4 Juni 1967 M, dengan Yerusalem Timur sebagai Ibu Kotanya.

Baca Juga:  Beasiswa ke Maroko Telah Dibuka, Di Sini Daftarnya

Selain itu, bagaimana kembalinya pengungsi Palestina ke kampung halamannya, solusi dua negara sesuai dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi legitimasi internasional, dan meminta komunitas internasional dan negara-negara berpengaruh untuk melakukan lebih banyak upaya perdamaian. (T/B03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Widi Kusnadi