Ini Hukuman Mengancam Penista Agama Tiktoker Galih Loss

Conten creator TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss. (Foto: Dok. Tiktok/@galihloss29)

Jakarta, MINA – Kreator konten TikToker Galih Loss sudah meminta maaf atas perbuatannya yang dianggap menista agama Islam dengan melecehkan kalimat taawuz. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan menetapkannya sebagai tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas perbuatan yang saya buat dan kegaduhan di sosial media. Saya minta maaf sebesar-besarnya,” kata pemuda bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso tersebut di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4) lalu.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penangkapan Galih dilakukan setelah Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan patroli siber dan mendapati adanya konten Galih Loss yang bermuatan penistaan agama.

Baca Juga:  Mendag Zulkifli Hasan di APEC: Ekosistem Saling Menguntungkan

Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji di akun TikTok-nya.

Kombes Ade mengatakan, video tersebut viral sehingga menimbulkan kontroversi dan dinilai menghina agama.

“Video ini cukup viral, mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan,” katanya kepada awak media. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan