MUI DUKUNG DIHAPUSNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perekonomian, Anwar abbas (Foto : Kurnia HM/MINA)
Ketua Majelis Ulama Indonesia () Bidang Perekonomian, Anwar abbas (Foto : Kurnia HM/MINA)

Jakarta, 9 Jumadil Awwal 1436/28 Februari 2015 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perekonomian, Anwar Abbas, mengatakan, MUI mendukung dihapusnya () termasuk bagi tempat Ibadah dan .

Anwar menjelaskan, pada dasarnya tanah yang dibangun dalam kawasan negara Republik Indonesia adalah milik bersama bangsa Indonesia. Jadi seluruh bangsa Indonesia berhak mendapatkan manfaat tanah tersebut.

Oleh karena itu, kalau ada orang yang memililki dan menempati lahan melebihi dari kebutuhannya maka berarti sudah mengambil jatah orang lain, kata Anwar Abbas kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), saat dihubungi via telepon di Jakarta. Sabtu (28/2).

Baca Juga:  Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jamaah Haji di Saudi

“Mereka yang seperti ini, yang harus membayar kompensasi kepada seluruh rakyat Indonesia dengan cara membayar pajak bumi kepada negara,  dan dana yang dipungut dari pajak itu harus dipergunakan untuk  kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Anwar.

Ia menuturkan, setuju dengan pembebasan PBB untuk rumah ibadah dan bangunan sosial karena tanah dan banguan tersebut, dimanfaatkan  orang banyak dan itu sudah sesuai dengan filosofi bahwa tanah adalah milik bersama rakyat.

“Berbeda halnya dengan tanah yang ditempati dan dimanfatkan oleh pribadi,” tmabahnya.

“Pada dasarnya rakyat Indonesia berhak mendapatkan tanah yang mereka tempati tanpa harus mereka membayar pajak,” ujar Anwar.

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan, rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dilakukan semata demi kesejahteraan rakyat meski ada potensi kehilangan penerimaan pajak.

Baca Juga:  MUI Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan Pascapemilu  

Pajak dipungut demi kesejahteraan rakyat. Namun, jika penghapusan pajak atas tanah dan tempat tinggal bisa meringankan beban masyarakat, tujuan tersebut juga dapat tercapai.

“Komitmen kami, untuk apa meningkatkan pendapatan masyarakat, kalau ada hal lain yang bisa ditempuh untuk mensejahterakan masyarakat dan membuat rakyat nyaman (dengan menghapus pajak),” katanya.

Ferry menuturkan PBB akan dibagi menjadi dua, yakni pajak bumi dan pajak bangunan. Pemisahan dilakukan sebagai upaya penyederhanaan.

Pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang. Adapun pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya hanya untuk bangunan komersial seperti kontrakan, kos-kosan, ruko dan restoran.

Baca Juga:  MINA Talks Malam Ini: Serangan Israel ke Rafah, Puncak Kejahatan Kemanusiaan

“Kebun atau lahan usaha lainnya aturan menyusul. Tapi kami fokus agar rumah pribadi dan bangunan sosial tidak dikenakan pajak. Dalam perspektif kami, ini bisa mengurangi kapitalisasi nilai tanah dan bangunan,” katanya.

Ferry menjelaskan, rencana penghapusan PBB tahunan memang berpotensi mengurangi penerimaan pajak, terutama untuk pendapatan asli daerah (PAD). (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)    

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0