Pasukan Israel Buldoser Gedung Pernikahan Warga Palestina

Buldoser Israel memghancurkan gedung aula pernikahan milik warga Palestina di Tepi Barat, 18 Desember 2018. (Twitter)

Tulkarm, Palestina, MINA – Pasukan pendudukan Israel menghancurkan aula pernikahan yang juga berfungsi sebagai apartemen tempat tinggal, di desa Jubara, kota Tulkarm, Tepi Barat yang diduduki, Rabu (23/9).

Ihsan Awad, ketua Dewan Desa Jubara, mengatakan kepada kantor berita Wafa, masyarakat setempat terkejut setelah pasukan pendudukan Israel menerobos desa dengan tiga buldoser.

Bangunan seluas 900 meter persegi itu terdiri dari sebuah rumah kecil yang dihuni oleh satu keluarga, yang dipaksa keluar sebelum pembongkaran berlangsung.

Menurut Awad, gedung pernikahan yang dibongkar itu milik warga Palestina di Israel, yang sebelumnya mendapat pemberitahuan pembongkaran dengan alasan bangunan dibangun dengan izin yang belum benar.

Warga Palestina jarang diberikan izin bangunan oleh otoritas pendudukan Israel, terutama di Yerusalem Timur yang diduduki.

Baca Juga:  AWG Adakan Pameran Pojok Baitul Maqdis di Wonogiri

Warga Palestina meyakini bahwa tujuan sebenarnya dari rezim pendudukan adalah untuk mengosongkan kota dari penduduk Palestina.

Awal bulan ini, dilaporkan bahwa jumlah izin bangunan yang diberikan Israel kepada warga Palestina di wilayah pendudukan turun 45 persen pada kuartal kedua tahun 2020.

Kantor Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) mencatat dalam laporan April 2019 bahwa di Yerusalem Timur “rezim perencanaan yang ketat yang diterapkan oleh Israel membuat hampir tidak mungkin bagi warga Palestina untuk mendapatkan izin membangun.”

Izin bangunan dikenakan harga yang terlalu tinggi dan tidak terjangkau bagi sebagian besar warga Palestina, menciptakan celah hukum bagi Israel untuk mencaplok lebih banyak tanah dan membuat warga Palestina dalam ketidakpastian dengan mencegah mereka membangun infrastruktur.

Baca Juga:  Abu Obeida: Netanyahu Pilih Bunuh Pasukannya daripada Ambil Kesepakatan

Kebijakan pembongkaran rumah diterapkan secara luas di Israel. Menargetkan seluruh keluarga adalah tindakan hukuman kolektif ilegal dan merupakan pelanggaran langsung terhadap Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf