Kapolda Metro Penuhi Panggilan Komnas HAM
Jakarta, MINA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, memenuhi panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden di Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu yang lalu.
Dia tiba di Komnas HAM sekitar pukul 12.15 dan keluar pukul 14.20.
Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik dalam keterangannya di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/12), mengatakan, Irjen Pol Fadil Imran memberikan sejumlah informasi, data, dan barang bukti yang diminta pihaknya. Namun, dia tidak menyebutkan bukti-bukti yang dimaksud.
“Kami tadi sudah memintai keterangan, Pak Kapolda sangat kooperatif. Kami Komnas HAM sangat mengapresiasi bahwa Pak Kapolda dan jajarannya bersedia datang dan terbuka juga menjelaskan dari perspektif Kapolda,” ujar Taufan Damanik.
Pemeriksaan terhadap kapolda beserta jajarannya berlangsung sekitar dua jam. Namun demikian, Taufan mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap Kapolda akan dilanjutkan kembali lantaran keterbatasan waktu.
“Ada kesepakatan-kesepakatan, karena waktu ini sangat terbatas ya dan permintaan keterangan ini belum selesai kami akan mendalami lagi satu per satu dari berbagai aspeknya termasuk barang bukti. Komnas HAM akan terus jalan dengan tahap-tahap investigasinya,” kata Taufan.
Ketika ditanya lebih detil pertemuan itu, Taufan tak banyak menjawab. Dirinya memastikan Komnas HAM melakukan pemeriksaan tidak hanya terbatas dari pihak kepolisian saja, tetapi juga akan mengumpulkan informasi mendalam untuk dirangkai titik terang kronologisnya.
“Itu substansinya jangan ditanya dulu, yang penting kita dalami semua. Kami dalami tidak hanya dengan pihak kepolisian tetapi juga dengan FPI dan pihak lainnya,” jelas Taufan.
Selain Fadil Imran, Komnas HAM juga memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur hari ini. Komnas HAM meminta penjelasan terkait kamera CCTV di tol Jakarta-Cikampek atau area penembakan FPI yang rusak. (L/R2/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Wartawan: Rendi Setiawan
Editor: Bahron Ansori