Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman Potong Tangan: Alternatif Mengatasi Kejahatan Korupsi

Redaksi Editor : Arif R - Kamis, 10 September 2026 - 08:31 WIB

Kamis, 10 September 2026 - 08:31 WIB

90 Views ㅤ

Ilustrasi

Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (المآئدة [٥]: ٣٨)

“Adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38).

Baca Juga: Boleh Bersedih, Tapi Jangan Larut dalam Kesedihan

Ayat ini secara tegas menyebutkan hukuman bagi sariq dan sariqah, yakni laki-laki dan perempuan yang melakukan pencurian. Kata فَاقْطَعُوا menunjukkan adanya ketetapan hukum yang tegas.

Namun, ketegasan tersebut tidak berarti setiap orang yang mengambil harta orang lain secara otomatis dikenai hukuman potong tangan. Dalam fikih Islam, hukuman hadd hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur dan persyaratan yang telah ditetapkan syariat terpenuhi.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut menjelaskan bahwa hukum pencurian harus dipahami bersama penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan ketentuan fikih yang menerangkan batas serta persyaratan penerapannya.

Dengan demikian, ayat tersebut tidak boleh dipahami secara terpisah dari Sunnah Nabi dan pembahasan para fuqaha (pakar hukum fiqih) mengenai pembuktian, jenis harta, kadar harta yang dicuri, kondisi pelakunya dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sedang terjadi saat itu.

Baca Juga: Komunitas Sebagai Fondasi Umat dan Benteng Generasi

Di balik ketentuan tersebut terdapat prinsip penting dalam syariat Islam, yaitu menjaga harta (hifzhul maal). Harta manusia, terlebih harta yang menjadi milik masyarakat (publik), tidak boleh diambil atau dimanfaatkan melalui cara-cara yang bathil (tidak sah).

Ayat di atas juga menggunakan kata نَكَالًا, yang mengandung makna hukuman yang menjadi pelajaran dan pencegah bagi pelaku maupun orang lain. Dengan demikian, hukum pidana Islam tidak hanya berbicara mengenai pembalasan terhadap pelaku, tetapi juga memiliki fungsi perlindungan masyarakat dan pencegahan kejahatan.

Syarat Ketat Hukuman Potong Tangan

Para ulama menjelaskan bahwa hukuman hadd pencurian memiliki sejumlah persyaratan yang ketat. Di antaranya, pelaku harus baligh dan berakal, melakukan pencurian secara sadar, tidak berada dalam paksaan, serta mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga: Kejahatan Yahudi Membuat Hatinya Keras Membatu

Selain itu, harta tersebut harus merupakan harta yang bernilai dan dilindungi secara syar’i, mencapai nisab, serta diambil dari tempat penyimpanan dan barang yang dicuri benar-benar menjadi milik korban.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetapkan batas minimal pencurian berupa seperempat dinar atau lebih. Jika satu dinar secara taksiran beratnya sekitar 4,25 gram emas, maka seperempat dinar yaitu sekitar 1,0625 gram emas.

Karena itu, penerapan hadd bukanlah tindakan yang dilakukan secara spontan, melainkan melalui proses pembuktian yang ketat dan pemeriksaan seluruh unsur tindak pidana. Di sinilah terlihat bahwa hukum Islam menggabungkan antara ketegasan dan kehati-hatian.

Bahkan dalam kaidah fikih, eksekutor (pemotong tangan) haruslah orang yang mengerti anatomi tubuh manusia sehingga tidak menimbulkan cedera atau sakit yang parah ketika hukuman dilaksanakan.

Baca Juga: Ustaz Amri Fatmi: Hidup Mewah Berdampak Luas pada Kerusakan Alam

Apakah Koruptor Sama dengan Pencuri?

Dalam ilmu fikih, korupsi memiliki karakteristik yang lebih kompleks. Korupsi dapat berbentuk ghulul (pengkhianatan terhadap amanah atau harta publik), risywah (suap), ghashb (perampasan), penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, dan bentuk-bentuk kejahatan harta lainnya.

Imam An-nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar Al-Atsqalani dan para ulama lain Rahimahumullah menyebut, korupsi dikategorikan sebagai ghulul, yaitu pengkhianatan terhadap harta publik atau amanah. Adapun bentuknya bisa berupa; risywah (suap), ghashb (perampasan) atau bentuk penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang menyebabkan kerugian negara (masyarakat).

Dalam perspektif fikih kontemporer, korupsi bahkan dapat memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada pencurian individual. Korupsi dapat dilakukan meliputi penyalahgunaan jabatan, kekuasaan, jaringan birokrasi, pengaruh politik, atau kewenangan administratif untuk menguasai atau mengalihkan harta publik kepada diri, keluarga atau kelompoknya.

Baca Juga: Kehidupan Berbangsa dalam Perspektif Al-Qur’an

Korban kejahatan korupsi bukan hanya satu orang, tetapi negara dan masyarakat yang kehilangan hak atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kesejahteraan dan layanan lainnya.

Karena itu, apabila suatu perbuatan tidak memenuhi unsur sariqah yang menyebabkan hadd pencurian, negara tetap memiliki ruang untuk memberikan hukuman ta’zir (hukuman yang ditetapkan berdasarkan kebijakan hakim).

Dengan demikian, wacana “potong tangan bagi koruptor” setidaknya dapat dibaca melalui dua perspektif. Pertama, apakah suatu bentuk korupsi tertentu secara teknis memenuhi unsur sariqah dan seluruh persyaratan hadd.

Kedua, apabila tidak memenuhi unsur tersebut, apakah negara dapat menetapkan hukuman ta’zir yang berat berdasarkan besarnya kerusakan dan kemaslahatan umum. Perspektif kedua inilah yang membuka ruang diskusi fikih yang lebih luas mengenai hukuman mati terhadap tindak kejahatan korupsi.

Baca Juga: Perang Gaza dan Perubahan Persepsi Publik Amerika terhadap Palestina

Substansi Hukuman

Substansi penting dari hukum pidana Islam adalah mencegah berulangnya kejahatan (preventif). Hukuman tidak semata-mata dimaksudkan untuk membalas perbuatan pelaku, tetapi juga untuk menciptakan zajr, yakni efek jera dan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi kejahatannya dan masyarakat tidak terdorong melakukan perbuatan serupa.

Dalam wilayah ta’zir, para ulama memberikan ruang bagi penguasa atau hakim untuk melakukan ijtihad mengenai bentuk dan kadar hukuman sesuai tingkat kemudaratan dan pertimbangan substantif lainnya.

Namun, penting ditegaskan bahwa konsep ini bukan berarti hadd yang sudah terpenuhi syaratnya boleh diganti sesuka hati dengan hukuman lain. Ruang ta’zir tetap mengacu pada Al-Qur’an dan hadist, namun tidak ditentukan secara spesifik oleh nash.

Baca Juga: Berubah ke Arah yang Lebih Baik

Sejarah pemerintahan Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu menunjukkan bagaimana penerapan hukum mempertimbangkan kondisi konkret masyarakat. Pada ‘Am ar-Ramadah (musim paceklik), ketika terjadi kelaparan berat, Umar tidak menerapkan hadd pencurian terhadap orang yang mengambil makanan karena kebutuhan mendesak.

Dalam kasus para budak milik Hatib yang mengambil unta dan menyembelihnya karena kelaparan, Umar justru membebankan tanggung jawab kepada pemilik mereka karena tidak memberikan makanan yang cukup.

Peristiwa ini tidak tepat disebut sebagai pembatalan hukum hadd, melainkan menunjukkan bahwa unsur dan persyaratan penerapan hadd harus diperiksa secara cermat, termasuk adanya keadaan darurat.

Hukuman Penjara dan Efek Jera

Baca Juga: Al-Aqsa Cahaya Keberkahan yang Menyinari Alam Semesta Sepanjang Masa

Hukuman penjara selama ini menjadi salah satu instrumen utama dalam sistem pidana Indonesia, termasuk terhadap koruptor. Persoalannya, efektivitas penjara sebagai instrumen pencegahan korupsi patut dievaluasi.

Ukuran keberhasilan pemidanaan bukan hanya berapa banyak orang yang dipenjarakan, tetapi apakah setelah menjalani hukuman mereka benar-benar tidak mengulangi perbuatannya dan apakah masyarakat menjadi takut melakukan kejahatan yang sama.

Fakta menunjukkan adanya kasus ketika seseorang yang pernah dihukum karena korupsi kembali berhadapan dengan perkara korupsi. Sejumlah perkara korupsi menunjukkan bahwa hukuman penjara belum selalu mampu mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Dalam beberapa kasus, seseorang yang sebelumnya telah menjalani hukuman karena perkara korupsi justru kembali terjerat kasus hukum setelah memperoleh kesempatan untuk kembali menduduki jabatan publik.

Fenomena tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang lebih kompleks dalam pemberantasan korupsi. Hukuman terhadap pelaku memang menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum, tetapi hukuman penjara semata belum tentu cukup untuk menghilangkan potensi pengulangan kejahatan, terutama ketika mantan terpidana kembali memiliki akses terhadap kekuasaan dan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Keutamaan Al-Qur’an: Dari Musabaqah untuk Diamalkan dalam Kehidupan

Beberapa kasus yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan pola serupa. Ada kepala daerah yang setelah menjalani hukuman dalam perkara korupsi kemudian kembali tersangkut perkara lain, termasuk dugaan suap dan jual beli jabatan. Fakta tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya hukuman, tetapi juga menyangkut integritas, pengawasan, sistem politik, serta peluang seseorang untuk kembali mengakses kekuasaan.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan penting: apakah sistem pemidanaan yang ada saat ini sudah cukup memberikan efek jera? Ataukah diperlukan pendekatan hukuman yang lebih tegas dan memiliki daya cegah lebih kuat terhadap kejahatan korupsi?

Pertanyaan inilah yang membuka ruang untuk membandingkan berbagai pendekatan dalam pemberantasan korupsi, termasuk gagasan mengenai hukuman dalam perspektif hukum Islam.

Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata apakah hukuman penjara harus dipertahankan atau dihapus, melainkan apakah sistem pemidanaan korupsi saat ini sudah mampu memenuhi tujuan keadilan, pemulihan kerugian negara, pencegahan, dan efek jera.

Baca Juga: Doa Memohon Kekayaan yang Meningkatkan Takwa dan Memperluas Manfaat

Jika belum, negara hendaknya berani mengevaluasi seluruh desain pemidanaan, termasuk pidana tambahan berupa perampasan aset, pembatasan hak tertentu, larangan menduduki jabatan publik dalam kondisi yang dibenarkan hukum, serta kemungkinan hukuman yang lebih berat untuk kejahatan korupsi yang luar biasa.

Bagaimana dengan Konstitusi dan KUHP?

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap bentuk pidana harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan diterapkan melalui mekanisme peradilan yang sah.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 28J menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan Pasal 29 ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Ketentuan ini relevan untuk menunjukkan bahwa nilai agama memiliki tempat konstitusional dalam kehidupan berbangsa. Namun, Pasal 29 tidak dapat ditafsirkan secara langsung sebagai pemberian kewenangan kepada individu atau kelompok untuk menerapkan sendiri hukum pidana agama. Penerapan sanksi pidana tetap merupakan kewenangan negara dan harus dituangkan dalam hukum positif melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor

Hukuman mati bagi koruptor juga telah lama menjadi perdebatan. Dalam UU Tipikor sebelumnya, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 memang membuka kemungkinan pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”.

Penjelasannya mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Dalam perspektif hukum Islam, hukuman mati pun bukan sesuatu yang sepenuhnya tertutup. Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu menyatakan bahwa Islam mengakui hukuman mati dalam kategori hudud, qishash, dan ta’zir, serta memberikan ruang bagi negara untuk menerapkannya terhadap tindak pidana tertentu dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keadilan.

Dengan demikian, baik gagasan potong tangan maupun hukuman mati harus ditempatkan dalam kerangka pembaruan hukum yang serius, bukan sekadar sebagai luapan kemarahan terhadap koruptor.

Bentuk hukuman dalam wilayah ta’zir dapat menjadi ruang ijtihad bagi negara berdasarkan tingkat kejahatan dan kemaslahatan masyarakat. Namun, setiap kebijakan tetap harus dibangun di atas prinsip keadilan, pembuktian yang sah, perlindungan hak, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum.

Jika hukuman penjara tidak membuat jera, negara wajib mengevaluasinya. Jika penjara belum cukup memberikan daya cegah, negara perlu mencari instrumen lain yang lebih efektif. Jika korupsi telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa yang merusak kehidupan masyarakat secara luas, maka pembaruan sistem pemidanaan merupakan keniscayaan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Dunia Islam
Khutbah Jumat
Indonesia