Pakar PBB: Agresi Israel di Jenin Merupakan Kejahatan Perang

New York, MINA – Serangan udara dan operasi darat Israel di Tepi Barat yang diduduki menargetkan kamp Pengungsi Jenin dan menewaskan sedikitnya 12 warga Palestina mungkin merupakan kejahatan perang, kata pakar PBB.

“Operasi pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki, membunuh dan melukai serius penduduk yang diduduki, menghancurkan rumah dan infrastruktur mereka serta secara sewenang-wenang menggusur ribuan orang, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan standar internasional tentang penggunaan kekuatan serat dapat merupakan kejahatan perang ,” kata para pakar PBB seperti dikutip dari Wafa, Kamis (6/7).

Pasukan Israel menewaskan sedikitnya 12 warga Palestina, termasuk lima anak-anak, dan melukai lebih dari 100 warga Palestina, dalam salah satu operasi militer terbesar Israel di Tepi Barat yang diduduki berlangsung selama dua hari, Senin (3/7) dan Selasa (4/7).

Baca Juga:  Presiden Sepak Bola Palestina Desak Sanksi kepada Israel

Selain itu, serangan tersebut memaksa ribuan warga Palestina mengungsi dan menyebarkan rusaknya infrastruktu serta bangunan tempat tinggal.

“Serangan itu adalah yang paling sengit di Tepi Barat sejak penghancuran kamp Jenin pada 2002,” kata pakar PBB itu.

Mereka merujuk pada beberapa laporan tentang ambulans yang dicegah mengakses Kamp Pengungsi Jenin untuk mengevakuasi yang terluka, menghambat akses mereka ke bantuan medis.

“Sungguh memilukan melihat ribuan pengungsi Palestina awalnya mengungsi sejak 1947-1949, dipaksa keluar dari kamp dalam ketakutan yang hina di tengah malam,” kata para ahli.

Para pakar PBB juga mencela yang disebut operasi “kontra terorisme” oleh pasukan Israel. Serangan itu tidak menemukan pembenaran di bawah hukum internasional.

Baca Juga:  Tentara Israel Serbu Masjid Ibrahimi, Larang Azan Berkumandang

“Serangan itu merupakan hukuman kolektif terhadap penduduk Palestina, yang telah diberi label sebagai “ancaman keamanan kolektif” di mata otoritas Israel,” kata para pakar.

Mereka menyatakan keprihatinan mendalam tentang persenjataan dan taktik militer yang dikerahkan oleh pasukan pendudukan Israel yang setidaknya dua kali selama dua pekan terakhir terhadap penduduk Jenin.

“Warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki adalah orang-orang yang dilindungi di bawah hukum internasional, dijamin semua hak asasi manusia termasuk praduga tidak bersalah,” kata para ahli.

“Mereka tidak dapat diperlakukan sebagai ancaman keamanan kolektif oleh Kekuatan pendudukan, terlebih lagi ketika mereka memajukan pencaplokan tanah Palestina yang diduduki, dan pemindahan serta perampasan penduduk Palestina,” lanjutnya

Baca Juga:  [POPULER MINA] Israel Kalah, Kurban, dan Beasiswa Timur Tengah

Para ahli mengatakan operasi Israel di Jenin adalah amplifikasi dari kekerasan struktural yang telah melebar ke wilayah pendudukan Palestina selama beberapa dekade.

“Impunitas yang dinikmati Israel atas tindakan kekerasannya selama beberapa dekade, hanya memicu dan mengintensifkan siklus kekerasan yang berulang,” kata mereka.

Para ahli PBB menyerukan agar Israel dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum internasional atas pendudukan ilegal dan tindakan kekerasan untuk melanggengkannya.

“Agar kekerasan tanpa henti ini berakhir, pendudukan ilegal Israel harus diakhiri, karena itu salah intinya, ”kata mereka. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf