Jenewa, MINA – Memperluas permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina merupakan “kejahatan perang” dan berisiko menghilangkan kemungkinan terbentuknya negara Palestina, kata Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk pada Jumat (8/3).
Turk mengatakan telah terjadi percepatan drastis dalam pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki seiring dengan perang yang tiada henti di wilayah Palestina di Gaza. The New Arab melaporkan.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa menciptakan dan memperluas permukiman sama dengan memindahkan penduduk sipil Israel ke wilayah pendudukan.
“Transfer semacam itu merupakan kejahatan perang yang mungkin melibatkan pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat,” kata Turk dalam laporannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”
Israel berencana membangun 3.476 rumah pemukim lainnya di koloni Maale Adumim, Efrat dan Kedar di Tepi Barat. Turk mengatakan itu tindakan yang melanggar hukum internasional.
Israel mengizinkan pembangunan permukiman baru tersebut kurang dari dua pekan setelah Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa perluasan pemukiman apa pun akan “kontraproduktif untuk mencapai perdamaian abadi” dengan Palestina.
Dalam laporannya Turk mengungkapkan, selama periode 1 November 2022 hingga 31 Oktober 2023 ada sekitar 24.300 unit rumah ditambahkan ke pemukiman Israel yang ada di Tepi Barat.
Jumlah tersebut menandai jumlah terbesar sejak pemantauan dimulai pada tahun 2017. Jumlah tersebut mencakup hampir 9.700 unit di Yerusalem timur, kata kantor hak asasi manusia PBB. (T/RI-1/P2)
Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)