PADA Sabtu (3/1), dunia internasional dikejutkan oleh peristiwa yang jarang terjadi dalam sejarah hubungan antarnegara modern, yaitu penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat.
Peristiwa ini bukan sekadar episode baru dalam konflik panjang Washington–Caracas, melainkan titik kulminasi dari eskalasi politik, hukum, dan militer yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Di balik adegan dramatis tersebut, tersimpan persoalan mendasar tentang kedaulatan negara, penggunaan kekuatan, dan masa depan tatanan hukum internasional.
Awal Konflik Trump-Maduro
Baca Juga: Siapa Israel Houghton? Musisi yang Dilarang Tampil di Indonesia
Konflik antara Donald Trump dan Nicolás Maduro sejatinya berakar sejak awal kepemimpinan Trump di Gedung Putih. Pemerintahan Trump memandang Maduro sebagai pemimpin otoriter yang mempertahankan kekuasaan melalui pemilu yang dianggap tidak sah, represi politik, dan dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika internasional.
Di sisi lain, Venezuela menuduh Amerika Serikat melakukan intervensi sistematis demi menjatuhkan pemerintahan sah dan menguasai sumber daya energi negara itu.
Permasalahan awal konflik menguat ketika Washington secara terbuka mengakui tokoh oposisi Juan Guaidó sebagai presiden sementara Venezuela pada 2019. Langkah ini disusul sanksi ekonomi keras yang melumpuhkan sektor minyak Venezuela.
Bagi AS, tekanan ekonomi dan politik dianggap sebagai instrumen untuk memulihkan demokrasi. Namun bagi Caracas, kebijakan tersebut adalah bentuk perang ekonomi yang memperburuk krisis kemanusiaan dan melanggar prinsip non-intervensi.
Baca Juga: Mengapa 5 Oktober Diperingati sebagai Hari Guru Sedunia? Ini Sejarah dan Tantangannya
Seiring waktu, konflik meningkat dari tekanan diplomatik menjadi narasi keamanan. Pemerintahan Trump menuding rezim Maduro sebagai bagian dari apa yang disebut “narco-state”, yakni negara yang dilindungi dan dibiayai oleh perdagangan narkoba.
Tuduhan ini kemudian diformalkan dalam dakwaan hukum di pengadilan Amerika Serikat, yang menjerat Maduro dan lingkaran terdekatnya atas tuduhan narkoterorisme. Di sinilah konflik memasuki fase baru: dari perseteruan politik menjadi kriminalisasi kepala negara.
Raising conflict terjadi ketika retorika keras berubah menjadi langkah-langkah operasional. Operasi militer Amerika Serikat ke wilayah Venezuela yang berujung pada penangkapan Maduro menjadi puncak eskalasi.
Washington berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan penegakan hukum dan perlindungan keamanan nasional. Namun, banyak pihak menilai alasan itu tidak cukup kuat untuk membenarkan penggunaan kekuatan di wilayah negara berdaulat.
Baca Juga: Melemahnya Rial Iran Secara Tajam: Bagaimana WNI Mengantisipasinya?
Reaksi Para Pemimpin Dunia
Penangkapan Maduro segera memicu gelombang reaksi dunia. Sejumlah pemimpin Eropa menyerukan penahanan diri dan menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional.
Uni Eropa menekankan bahwa perubahan politik di Venezuela harus melalui mekanisme damai dan inklusif, bukan intervensi militer. Negara-negara Amerika Latin pun terbelah, antara yang mendukung langkah AS dan yang mengecamnya sebagai preseden berbahaya.
Dari Asia, Rusia dan China menyampaikan kecaman keras, menyebut tindakan AS sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan Venezuela dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga: Israel dan Pertarungan Narasi di Indonesia: Dari Hasbara hingga Media Sosial
Moskow memperingatkan bahwa praktik semacam ini dapat merusak stabilitas global, sementara Beijing menegaskan pentingnya prinsip non-intervensi sebagai fondasi hubungan internasional.
Para pakar hukum internasional menyoroti aspek legal penangkapan tersebut. Dalam Piagam PBB, khususnya Pasal 2 ayat (4), negara-negara dilarang menggunakan ancaman atau kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain.
Selain itu, prinsip imunitas kepala negara yang sedang menjabat merupakan norma yang diakui luas dalam praktik hukum internasional. Tanpa mandat Dewan Keamanan PBB atau persetujuan negara yang bersangkutan, tindakan AS dinilai sulit dibenarkan secara hukum.
Amerika Serikat kemungkinan merujuk Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri. Namun, banyak pakar mempertanyakan relevansinya dalam kasus Venezuela. Hak membela diri biasanya dikaitkan dengan serangan bersenjata yang nyata dan segera, bukan tuduhan kejahatan transnasional yang masih diperdebatkan.
Baca Juga: Refleksi 20 Tahun Ghazwah Fath Al-Aqsa: Dari Seruan Pembebasan hingga Global Sumud Flotilla
Karena itu, dalih pembelaan diri dianggap lemah dan berpotensi disalahgunakan.
Preseden sejarah turut menjadi rujukan. Penangkapan Manuel Noriega oleh AS pada 1990 sering disebut sebagai contoh serupa. Namun, dunia pasca-Perang Dingin telah berkembang dengan kerangka hukum internasional yang lebih kuat dan kesadaran global akan bahaya unilateralisme.
Apa yang mungkin ditoleransi di masa lalu, kini dipandang dengan standar yang lebih ketat.
Hukum Rimba, Negara Kuat Mencaplok yang Lemah
Baca Juga: Iran di Tengah Tekanan Nuklir, Hormuz, Saudi dan Amerika
Di tengah hiruk-pikuk geopolitik, pertanyaan mendasar pun muncul: ke mana arah tatanan dunia jika negara kuat merasa berhak menegakkan hukumnya sendiri di wilayah negara lain?
Kekhawatiran terbesar bukan hanya pada nasib Venezuela, tetapi pada erosi aturan main internasional yang selama ini menjaga keseimbangan global.
Dari peristiwa ini, para pemimpin dunia dapat memetik sejumlah pelajaran penting. Pertama, kekuatan militer dan hukum nasional tidak boleh menggantikan mekanisme multilateral. Kedua, kriminalisasi politik berisiko memperdalam konflik dan menutup ruang dialog. Ketiga, supremasi hukum internasional harus dijaga bersama, bukan ditafsirkan sepihak oleh negara kuat.
Selain itu, krisis ini menunjukkan pentingnya kepemimpinan yang bijak dalam mengelola perbedaan. Tekanan dan sanksi tanpa jalan keluar politik hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat.
Baca Juga: Dari Balfour hingga Gaza: Ketika Sekutu Lama Mulai Berjarak
Sebaliknya, diplomasi yang konsisten, inklusif, dan menghormati kedaulatan dapat membuka peluang solusi berkelanjutan.
Penangkapan Nicolás Maduro menjadi cermin bagi dunia, bahwa kekuasaan tanpa batas, baik di tingkat nasional maupun internasional, selalu membawa risiko.
Di tengah dunia yang saling terhubung, stabilitas tidak lahir dari dominasi, melainkan dari penghormatan terhadap hukum, keadilan, dan martabat bangsa-bangsa.
Peristiwa ini akan dikenang bukan hanya sebagai konflik dua tokoh kuat, tetapi sebagai ujian besar bagi komitmen global terhadap tatanan dunia yang adil dan bermartabat. []
Baca Juga: Nahkoda Baru PBNU: Akankah Gus Kikin dan Cak Imin Bersatu?
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic