Burundi Resmi Keluar dari Pengadilan Pidana Internasional

Pengadilan Pidana Internasional (ICC). (Foto: dok. AA)

Bujumbura, MINA – Burundi secara resmi menarik diri dari Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional (ICC), media setempat di Bujumbura melaporkannya.

Juru bicara ICC mengatakan, penarikan tersebut akan berlaku efektif pada Jumat (27/10), setelah satu tahun negara tersebut memberitahukan untuk meninggalkan pengadilan pidana tersebut. Demikian Anadolu Agency memberitakannya yang dikutip MINA.

Pada 2016, Presiden Pierre Nkurunziza menandatangani sebuah dekrit yang mengundurkan diri dari ICC. Itu terjadi setelah anggota parlemen negara tersebut menyetujui sebuah RUU tentang penarikan tersebut.

Burundi menjadi negara pertama yang meninggalkan ICC. Namun, partai oposisi telah mengkritik langkah tersebut.

Baca Juga:  Demo Hentikan Genosida Israel di Gaza Digelar di Seluruh Eropa

Tahun lalu, beberapa pemimpin di benua tersebut telah meminta anggota dari Uni Afrika untuk mengundurkan diri dari ICC, karena mengklaim bahwa jaksa penuntut umum pada umumnya menargetkan para pemimpin Afrika.

Kerusuhan di Burundi mulai terjadi pada bulan April 2015, ketika Nkurunziza mengumumkan pencalonannya untuk masa jabatan ketiganya yang kontroversial.

Sejak itu, lebih dari 400 orang telah terbunuh dan puluhan ribu meninggalkan negara tersebut untuk berlindung di negara-negara tetangga di wilayah Afrika Timur, kebanyakan di Rwanda.

ICC telah menuduh pejabat senior intelijen Burundi, pasukan polisi, pejabat militer dan anggota liga pemuda partai yang berkuasa melakukan kejahatan di negara tersebut. (T/RI-1/RS3)

 

Baca Juga:  Polisi AS Pukuli dan Tangkap Demonstran Pro-Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Bahron Ansori