Israel Lakukan 784 Kasus Langgar Kebebasan Pers Selama 2017

Ramallah, MINA – Otoritas pendudukan Israel terus memperkuat cengkeramannya serta memburu awak media dan wartawan Palestina karena takut terungkapnya berbagai tindakan kejahatan terhadap orang-orang Palestina yang tidak berdaya.

Kementerian Informasi Palestina mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas eskalasi kejahatan dan pelanggaran dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel,  melecehkan hak wartawan dan media, serta bertentangan dengan peraturan hukum internasional paling mendasar yang menjamin kebebasan pers.

Dalam laporan tahunannya, kementerian tersebut menunjukkan selama 2017 telah terjadi 784 pelanggaran Israel terhadap wartawan Palestina dan institusi media di wilayah Palestina. Israel menggunakan kekuatan penuh dan berlebihan untuk menekan wartawan dan media guna mencegah liputan mereka.

Laporan tersebut juga mencatat eskalasi dalam kampanye terorganisir melawan wartawan Kota Al-Quds (Yerusalem) selama liputan mereka mengenai serangan ke Masjid Al-Aqsha dan peristiwa di Yerusalem pada umumnya.

Baca Juga:  13 Negara Surati Israel untuk Hentikan Agresi ke Rafah

Kementerian merinci jumlah pelanggaran Israel per bulan di tahun 2017 yaitu: Januari (36 pelanggaran), Februari (44), Maret (48), April (76), Mei (53), Juni (34), Juli (88), September (43), Oktober (102), November (45), dan Desember (175).

Bulan Desember lalu terjadi persentase pelanggaran, serangan dan luka-luka yang paling tinggi terhadap wartawan selama liputan kejadian bentrokan setelah keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember 2017.

Laporan tersebut mendokumentasikan 241 kasus serangan serius dan luka-luka, yang sengaja dilakukan oleh pendudukan Israel di Yerusalem, Tepi Barat dan Jalur Gaza, menggunakan peluru hidup dan peluru logam berlapis karet, bom suara dan gas beracun untuk mencegah Wartawan meliput fakta di lapangan.

Baca Juga:  Qurban dan Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim

Untuk jumlah penangkapan, pemanggilan, penahanan dan penggerebekan rumah kepada wartawan oleh pasukan Israel, laporan tersebut mencatat 128 kasus selama tahun 2017.

Sementara itu, laporan tersebut mendokumentasikan lebih dari 87 kasus yang memperpanjang penahanan, penundaan persidangan, menunjukkan bahwa Oktober 2017 mencatat tingkat penangkapan dan penundaan tertinggi dalam persidangan.

Laporan tersebut juga mencatat 125 kasus penyerbuan, perampokan, pemboman, perampokan dan vandalisme selama inspeksi, di mana peralatan dan bahan pers disita dari rumah mereka dan tempat media, mencatat bahwa pada bulan Oktober 2017 mencatat tingkat serangan dan penyitaan peralatan tertinggi.

Sejumlah 28 kasus penutupan dan ancaman penutupan institusi dan kantor media dicatat dalam laporan tersebut, selain gangguan saluran satelit dan situs jejaring sosial, termasuk penutupan Radio Al-Hurryia, penangkapan awak TV Al-Nawras, penutupan pusat Al-Jazeera dan Al-Haqwati.

Baca Juga:  11 Rekomendasi Konferensi Al-Aqsa di Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta

Laporan tersebut mencatat 13 kasus tuduhan, hasutan, ancaman dan penarikan kartu pers. Kampanye hasutan berlanjut melalui media sosial media platform Israel.

Mengenai pelanggaran terhadap wartawan yang ditahan di penjara-penjara Israel, laporan tersebut mendokumentasikan 46 pelanggaran saat petugas penjara Israel menggunakan cara penyiksaan, pemaksaan makan secara paksa terhadap peserta aksi kelaparan, perampasan kunjungan keluarga, bertemu dengan pengacara mereka, perlakuan medis terhadap pasien, pelecehan, termasuk 27 wartawan wajib membayar denda yang tinggi.

Sejumlah 80 kasus penolakan pemberitaan dan penarikan kartu wartawan didokumentasikan, agar mereka tidak mempraktikkan pekerjaan mereka, di mana 9 kasus pelarangan perjalanan terjadi, apakah saat menerima perawatan, menghadiri konferensi internasional, atau untuk menerima hadiah atau beasiswa pendidikan, di bawah argumen keamanan yang samar-samar, dicatat sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap wartawan dan profesional media.(T/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik