SEBUAH PERBANDINGAN: KONSTITUSI MESIR 2012 DAN 2014

Oleh: Abdullah Aydoğan Kalabalık* (Di sadur oleh Rina Asrina/Mi’raj Islamic News Agency)

Pemungutan suara untuk menyetujui referendum konstitusi terbaru Mesir yang berlangsung pada 14-15 Januari 2014 telah selesai. Pemerintah sementara Mesir mengklaim kemenangan dengan laporan yang dikeluarkan tiga hari sesudah  voting, di mana 98,1 persen rakyat Mesir memilih “Ya” untuk konstitusi yang sudah diubah dari referendum yang disahkan pada saat presiden terguling Muhamad Mursi memimpin.

Klaim rezim militer pimpinan Jenderal Al-Sisi tersebut  dibantah mentah-mentah oleh para pendukung Mursi yang menganggap  rakyat yang memilih “Ya”  tidak mewakili seluruh rakyat Mesir.  Menurut laporan media pemantau Arab, rakyat yang ikut dalam pemungutan suara hanya mencapai 20,3 juta jiwa dari 53 juta jiwa yang memiliki hak pilih.

Beberapa hal yang sangat menonjol dalam dua konstitusi adalah:

Hukum

Pada konstitusi 2012 di bawah presiden terguling Mursi, referendum yang terdiri dari 205 pasal menjamin demokrasi di negeri piramid tersebut,  dan juga memegang hukum Islam sebagai satu-satunya sumber hukum di Mesir.

Pada konstitusi 2014 di bawah pemerintah sementara yang didukung militer, pasal dalam referendum berisi lebih banyak, yakni ada 247 pasal dan memberikan ruang gerak  yang lebih luas bagi militer.  Pasal dua dalam konstitusi ini disebutkan prinsip-prinsip dalam ajaran Islam menjadi salah satu sumber hukum di Mesir.

Baca Juga:  Qurban dan Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim

Gerak Militer

Pada konstitusi 2014 ditetapkan Dewan Tertinggi  Angkatan Bersenjata (Militer) adalah pihak yang berhak menunjuk Menteri Pertahanan Mesir untuk dua masa kepresidenan.  Jadi baik presiden maupun Perdana Menteri tidak memiliki hak untuk mengangkat atau memberhentikan Menhan.   Sedangkan para anggota dari Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata dibentuk dan diangkat atas kesepakatan Menteri Pertahanan dan ketua Panglima.  Dalam konstitusi ini tidak disebutkan mengenai prosedur pemberhentian Menhan.  Konstitusi yang dianggap kontroversial ini juga memungkinkan pengadilan warga sipil di pengadilan militer, mereka yang “melakukan kekerasan yang berhubungan dengan pihak keamanan” akan diadili di pengadilan militer. Pasal ini menimbulkan kritik dan protes dari berbagai kalangan organisai, aktivis, maupun HAM

Pada Konstitusi 2012 terdapat juga  pasal yang memungkinkan  warga sipil di pengadilan militer dalam kasus merugikan Angkatan Bersenjata, namun, pasal tersebut tidak memberikan secara rinci di mana terdakwa  akan diadili.

Baca Juga:  11 Rekomendasi Konferensi Al-Aqsa di Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta

Calon Presiden

Menurut Konstitusi 2014, menjadi calon presiden memerlukan persetujuan dari 20 anggota parlemen atau 25 ribu warga di 15 provinsi.Sementra pada  2012, diperlukan persetujuan dari 20 anggota parlemen atau 20 ribu warga di 10 provinsi, termasuk diperlukan setidaknya seribu persetujuan di setiap provinsi.

Pemerintah

Pada Konstitusi 2012 Presiden berhak menunjuk siapa pun sebagai Perdana Menteri dan berhak memberhentikannya. Sedang menurut Konstitusi 2014,  Presiden  boleh memberhentikan hanya atas persetujuan  mayoritas anggota parlemen.

Majelis Tinggi

Konstitusi 2014 menghapuskan Dewan Syura, majelis tinggi Parlemen Mesir dan memberikan semua wewenang  kepada Majelis Rakyat. Sedang  pada Konstitusi 2012,  Mesir mengakui kedua majelis.

Partai keagamaan

Sebuah  pasal yang signifikan ditambahkan ke dalam Konstitusi baru. Menurut  pasal ini, partai-partai agama dilarang di negara di Mesir, hal ini bertentangan dengan  konstitusi 2012 yang membolehkan hal itu. Partai An-Nur milik Salafi memprotes pasal ini, namun keberatan  mereka diabaikan.

Konstitusi 2012 lebih terfokus pada sistem presidensial sedangkan Konstitusi 2014 mengadopsi system campur karena lebih mengedepankan sekuleritas. Dalam hal ini, masing-masing konstitusi memiliki pro dan kontra sendiri.

Baca Juga:  Qurban dan Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim

Politikus Wanita

Pada Konstitusi 2012 tidak secara khusus menyebutkan keterwakilan perempuan di parlemen tetapi mengindikasikan bahwa perempuan, sama seperti laki-laki, dapat dipilih berdasarkan partai politik atau calon independen. Konstitusi 2012 menetapkan calon untuk pemilihan parlemen akan dipilih dari daftar partai dan perseorangan, dan dua-pertiga dari kursi akan dialokasikan untuk daftar partai. sementara sepertiga akan dialokasikan untuk calon perseorangan. Namun demikian, 2014 Konstitusi tidak menjelaskan  masalah ini dan meninggalkan keputusan kepada pembuat hukum.

Pekerja dan Petani

Pada konstitusi 2012, negara menjamin 50 persen dari Majelis Rakyat datang dari pekerja dan petani untuk memberikan suara sipil lebih banyak.  Namun pada konstitusi 2014, nasib  pekerja dan petani tidak pasti di pemerintahan.  Di dalam pasal 242 nya pemerintah menyebutkan keterwakilan parlemen dari  pekerja dan petani, namun tidak memberikan persentase tertentu.(T/P03/E1/E02/Mi’raj News)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

*Yayasan untuk Politik, Ekonomi dan Penelitian Sosial (SETA)

 

Wartawan: Admin

Comments: 0